METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Payung, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Dua tersangka berinisial JP, 23, dan EP, 21, yang merupakan warga Desa Payung, telah berhasil diamankan di tempat kerja masing-masing.
Namun, seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka JP, kami amankan di wilayah Jakarta Barat. Sementara EP ditangkap di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, pada Rabu 20 November 2024.
Kapolres menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga pelaku yang diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Payung menuju rumahnya di Kabupaten Pekalongan.
Di tengah jalan, korban menghentikan motornya untuk menyendiri karena merasa kecewa tidak bertemu dengan temannya.
“Di lokasi itu, korban didatangi oleh tiga tersangka yang sedang mabuk. Mereka kemudian mengajak korban pergi ke sebuah angkringan di Kecamatan Bodeh,” terang AKBP Eko Sunaryo.
Setelah beberapa saat di angkringan, korban meminta untuk pulang. Namun, tersangka JP justru meminta korban mengantarnya ke Desa Payung menggunakan motor milik korban.
JP kemudian membawa korban ke kawasan hutan jati di Desa Payung, dengan dua tersangka lainnya mengikuti di belakang menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menambahkan, korban sempat mencoba melarikan diri saat para tersangka akan melakukan aksinya.
Setelah kejadian, korban mendatangi rumah temannya di Desa Payung untuk meminta bantuan diantar pulang ke rumahnya di Pekalongan.
Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkannya ke Polres Pemalang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Saat ini kami masih mengejar satu tersangka lainnya yang masih buron. Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.(han/ida)
Editor : Ida Nor Layla