Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Akibat Mabuk, Perkara Sepele Berujung Bacok di Pekalongan

Lutfi Hanafi • Selasa, 26 November 2024 | 17:00 WIB

MIRAS SITAAN - Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko dan jajaran menunjukkan miras hasil operasi yang digelar timnya.
MIRAS SITAAN - Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko dan jajaran menunjukkan miras hasil operasi yang digelar timnya.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Hanya karena tak terima dipandang sekilas, tiga pria mabuk melakukan aksi brutal hingga menyebabkan luka berat terhadap dua korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, insiden bermula ketika para tersangka, Bambang, 32; Riskon, dan Zaka, sedang nongkrong dalam keadaan mabuk.

Korban, M Bisri warga Jenggot Gang 4, yang melintas, tak sengaja memandang mereka sekilas. Hal itu memicu emosi para tersangka yang mengira dirinya ditantang.

“Tersangka yang dipengaruhi minuman keras langsung tersinggung hanya karena korban memandang sekilas. Akibatnya, muncul emosi dan naluri arogan hingga melakukan kekerasan yang berujung luka berat,” ungkap Kapolres Minggu 24 November 2024.

Menurut laporan Muhammad Bisri, 28, peristiwa itu bermula ketika pelaku utama, Bambang, menelepon dirinya bahwa mereka mendatangi rumah Khusaini.

Karena rumahnya dekat, Bisri langsung ke rumah Khusaini. Ternyata, Bambang tidak sendiri, bersama dengan dua pelaku lain, Riskon dan Zaka.

Tidak mau cekcok terjadi di dalam rumah, para tersangka memaksa Khusaini dan Bisri menuju sebuah angkringan di Jalan Pelita III. Sesampainya di lokasi, Bambang langsung memukul Bisri hingga terluka di pelipisnya.

Namun Bisri semat melarikan diri, ke pekarangan rumah warga seberang jalan, namun tetap dipukul bergantian oleh ketiga tersangka.

Melihat rekannya dipukuli, Khusaini mencoba melerai. Justru menjadi sasaran berikutnya. Bambang mengeluarkan parang dan mengejar Khusaini hingga melukainya di beberapa bagian tubuh.

Akibatnya, mengalami luka parah di tangan hingga jari tengahnya hampir terputus.

Kedua korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan di RS HA Zaky Djunaid. Bisri mengalami luka di pelipis kanan, sementara Khusaini harus menjalani perawatan intensif akibat luka robek di telinga, tangan, pinggul, serta cedera serius di jari tengahnya.

Polres Pekalongan Kota pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Namun para tersangka kabur keluar kota.

Namun pada Selasa 19 November 2024, ada laporan salah satu tersangka Riskon pulang.

Akhirnya ditangkap di perempatan Exit Tol Pekalongan saat pulang menggunakan bus.

Dari hasil interogasi, Riskon mengakui perbuatannya. Penangkapan dilanjutkan terhadap Zaka, di mana polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

Namun, pelaku utama Bambang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Buser Polres Pekalongan Kota terus melakukan pengejaran.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindak kekerasan atau penganiayaan. Jangan ragu untuk peduli terhadap sesama demi menjaga keamanan bersama,” tutup Kapolres.

Atas kejadian tersebut, tim Polres juga melakukan Razia minuman keras, di wilayah setempat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #miras #Sat Reskrim #bacok