Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kriminalitas di Kota Pekalongan Masih Didominasi Perkara Narkoba dan Pencurian, Ini Buktinya

Lutfi Hanafi • Rabu, 4 Desember 2024 | 01:10 WIB
BAKAR – Perwakilan APH di Kota Pekalongan saat membakar secara simbolis barang bukti tindak pidana yang Inkracht, di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Selasa (3/12/2024).
BAKAR – Perwakilan APH di Kota Pekalongan saat membakar secara simbolis barang bukti tindak pidana yang Inkracht, di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Selasa (3/12/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Perkara narkotika dan pencurian masih mendominasi kasus kriminalitas di wilayah hukum Kota Pekalongan.

Hal ini terlihat dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan Selasa 3 Desember 2024.

“Saat ini, perkara yang mendominasi adalah narkotika dan pencurian. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak, khususnya penegak hukum, dapat bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Pekalongan Anik Anifah di sela acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode September hingga Desember 2024.

Pemusnahan ini merupakan kegiatan keempat yang dilakukan Kejari Kota Pekalongan sepanjang tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, perkara narkotika sebanyak 3 paket sabu (4,87 gram), 5 paket ganja (129,34 gram), 5 unit HP, dan 1 unit helm. Perkara psikotropika meliputi 7 butir Riklona, 100 butir Aprazolam, dan 1 unit HP.

Perkara pencurian meliputi 1 buah besi betel kecil, 1 besi panjang, 1 kunci kontak palsu, 1 kunci sok, 1 kunci inggris, 1 kunci pas besar, 1 stang, 1 kunci busi, 1 kunci sok T, 1 obeng, 1 tang, 1 bambu, dan 1 senjata tajam jenis pisau lipat.

Perkara penganiayaan meliputi, 1 buah celurit. Perkara perjudian meliputi 2 buah struk togel dan 1 unit HP. Perkara perlindungan anak meliputi 4 potong pakaian (baju dan celana). Perkara ITE meliputi 3 unit HP, 1 lembar rekening bank, dan 1 modem wifi.

Proses pemusnahan barang bukti kali ini dipimpin langsung oleh Kejari Kota Pekalongan bersama para tamu undangan yang hadir.

Untuk barang bukti narkotika seperti sabu dan psikotropika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan air, kemudian dibuang.

Barang bukti berupa HP dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti lain seperti besi dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara barang berbahan kain dibakar hingga habis.

“Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa masalah narkoba dan pencurian masih menjadi perhatian serius di Kota Pekalongan. Karena itu, upaya bersama diperlukan untuk mengurangi tindak pidana di masa mendatang,” katanya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#barang bukti #pemusnahan #kejari