METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap 39 kasus narkoba sepanjang periode Januari hingga November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu seberat 41,3 gram, sediaan farmasi seperti pil tramadol dan hexymer yang berjumlah sekitar 46 ribu butir, serta sejumlah ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan psikotropika.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, jumlah kasus narkoba yang terungkap pada tahun 2024 meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan 35 kasus.
“Jumlah kasus yang terungkap tahun ini bisa bertambah, karena saat ini tim masih bekerja dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya Rabu 4 Desember 2024.
Peningkatan pengungkapan kasus ini, menurut Kasat Narkoba, merupakan bagian dari komitmen Polres Pemalang untuk mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Salah satu fokus dari program ini adalah pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Selain langkah penindakan, Polres Pemalang juga aktif dalam upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak.
Hingga saat ini, telah terjalin kerjasama dengan stakeholder mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pemalang telah dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).
“Kami harap adanya kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Wahyudi Wibowo.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Pemalang berkomitmen untuk terus mengawal dan memperkuat program-program pencegahan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla