METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri yang melibatkan tersangka WR, yang diduga anggota Polres Pemalang, menggemparkan warga. Namun kasus tersebut kini telah ditangani Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, menyatakan, berkas perkara ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang pada 31 Desember 2024. Kini sedang memasuki tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur, sebelum kasus ini viral di media sosial dan media online pada 2 Januari 2025," ujar Iptu Widodo, Minggu 5 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban S, 54, warga Pemalang, yang merasa tertipu setelah menyerahkan uang Rp 900 juta kepada tersangka WR.
Uang tersebut diberikan dengan janji bahwa dua anak korban akan lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Namun, janji itu tidak terealisasi dan korban akhirnya menempuh jalur hukum pada 4 September 2023. Itupun setelah proses mediasi selama tiga tahun (2020–2023) gagal membuahkan hasil.
Tersangka WR ditahan oleh Polres Pemalang pada September 2024 dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai hukum yang berlaku.
Berkas perkara tersangka sempat mengalami tiga kali pengembalian (P19) oleh Kejaksaan untuk pemenuhan petunjuk tambahan pada Juli, Oktober, dan November 2024.
Namun, akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2024.
"Tersangka WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik," tambah Iptu Widodo.
Kasus penipuan dengan modus serupa juga pernah terjadi di daerah lain, seperti di Tegal dan Brebes, di mana korban menyerahkan uang dengan harapan dapat lolos seleksi Polri.
Di Pemalang, beberapa korban lain mulai melaporkan dugaan serupa sejak kasus WR mencuat, menunjukkan betapa maraknya modus ini.
Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kelulusan seleksi Polri dengan imbalan uang.
"Proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya. Kami mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi hanya dari saluran resmi kepolisian," tegas Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang menegaskan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kami tidak akan segan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan jabatannya, demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," kata AKBP Eko Sunaryo.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak resmi.
Polres Pemalang berharap proses hukum terhadap tersangka dapat menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan mendapatkan sanksi tegas. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla