METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kelakuan bejat dilakukan W, 57, warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berstatus sebagai pelajar. Aksi bejat itu ia lakukan di tiga lokasi.
Setelah melalui proses penyelidikan, W akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan di rumahnya pada Selasa lalu 7 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pencabulan terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu tahun 2021 hingga Agustus 2024.
"Lima kali di tiga lokasi yakni di rumah tersangka, di sebuah ruko, dan di sebuah gubuk yang berlokasi di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Ipda Yon Rizky.
Korban masih berusia 17 tahun yang merupakan anak tiri tersangka. Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada kerabat yang akhirnya diteruskan ke sang ibu.
Korban saat ini dikabarkan mengalami trauma dan guncangan mental. "Keluarga korban melapor ke Polres Pekalongan setelah dapat cerita itu. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu menangkap pelaku di rumahnya," ucap Yon Rizky.
Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla