METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pria berinisial S, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi.
Gara-garanya menjual produk konveksi yang ia pinjam dari temannya.
Padahal janjinya hanya untuk syarat pengajuan kredit bank.
Korban kesal karena aksi S ini bukan kali pertama. Sebelumnya, S juga melakukan hal yang sama.
Menjual 65 lusin daster jadi tanpa seizin korban. Padahal pamitnya hanya untuk dipinjam. Kali ini lebih banyak, yakni 77 kodi daster.
"Jadi barang konveksi itu rencananya dipinjam untuk ditaruh di rumah pelaku agar survei kredit bank disetujui,"jelas Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti.
Korban menyanggupi dengan perjanjian apabila pinjaman cair, pelaku diminta membeli barang tersebut.
Jika sebaliknya, barang tersebut harus dikembalikan ke korban.
"Pelaku selalu mengelak ketika ditagih. Lalu melalukan serangkaian kebohongan, padahal barang sudah dijual," terang Suwarti.
Uang hasil menjual barang pinjaman tersebut sudah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Pelaku kini diamankan di Polsek Bojong untuk diproses secara hukum atas dugaan kasus penipuan.
Ditaksir, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta lebih.
"Sebelumnya kami sudah berupaya melakukan mediasi antara pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu," pungkasnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla