Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Pemalang Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Termasuk yang Sempat Viral di Medsos

Lutfi Hanafi • Rabu, 29 Januari 2025 | 17:42 WIB
DIAMANKAN - Salah satu bukti motor curian yang diamankan di Mapolres Pemalang.
DIAMANKAN - Salah satu bukti motor curian yang diamankan di Mapolres Pemalang.

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah daerah sejak awal tahun 2025.

Bahkan salah satu kasus sempat viral di media sosial.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Ipda Widodo Apriyanto mengatakan bahwa kelima tersangka beraksi dalam tiga kasus berbeda.

“Tersangka berinisial SB (45), seorang residivis asal Kabupaten Batang, melakukan aksinya di Kecamatan Comal,” ujar Kasi Humas Rabu 29 Januari 2025.

Selain itu, tersangka ES, 32, dari Belik, serta M, 41, dan W, 42, dari Kabupaten Indramayu, melakukan aksi pencurian di Desa Kuta, Kecamatan Belik.

Tersangka kelima, IM, 32, warga Desa Mejagong, Randudongkal, melakukan pencurian di desanya sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman terkait aksinya tersebar luas di media sosial.

“Kasus curanmor yang berhasil diungkap di Desa Mejagong sempat viral di media sosial,” kata Kasi Humas.

Personel Polsek Randudongkal Polres Pemalang berhasil mengamankan IM di rumahnya, di Desa Mejagong.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan di kamar rumah tersangka.

Dari tiga kasus curanmor yang diungkap, Polres Pemalang berhasil mengamankan empat barang bukti, yakni tiga kendaraan bermotor roda dua dan satu kendaraan bermotor roda empat yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami berhasil menyita tiga barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor roda dua, serta satu kendaraan bermotor roda empat yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan,” kata Kasi Humas.

Selain IM, Unit Reskrim Polsek Randudongkal juga menangkap pelaku curanmor lainnya di Desa Mejagong pada Selasa, 14 Januari 2025.

Tersangka, IC, yang merupakan warga setempat, diamankan setelah penyelidikan mendalam. Beruntung, motor hasil curian belum sempat dijual.

Penangkapan IC sempat menarik perhatian warganet karena ia berusaha mengelak saat ditangkap di sebuah bengkel.

Motor hasil curiannya ditemukan disembunyikan di dalam rumahnya.

Keberhasilan Polres Pemalang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap aksi curanmor dapat ditekan di wilayah tersebut. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#tersangka #Polres Pemalang #curanmor #residivis