METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pasangan lanjut usia (lansia) di Pekalongan terancam kehilangan tanah kebunnya. Hanya gara-gara akibat utang sebesar Rp 3 ribu.
Adalah Warsini, 65, warga miskin Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mengaku tidak pernah menjual tanahnya.
Namun dirinya tidak menyangka, ternyata tanah tersebut kini sudah berpindah kepemilikan tanpa persetujuan dan tanda tangannya.
"Saya tidak pernah merasa menjual. Tapi kebun malah dijual sepihak tanpa persetujuan saya," ujar Warsini di rumahnya, Minggu 2 Februari 2025.
Warsini menceritakan, peristiwa ini bermula dari utang yang ia pinjam dari tetangganya pada tahun 1980-an.
Saat itu, ia meminjam uang sebesar Rp 3 ribu untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit dengan menjaminkan tanah kebun seluas 166 meter persegi yang terletak di pinggir jalan desa.
Saat menerima uang pinjaman, Warsini sempat berpesan bahwa pemilik uang boleh memetik hasil kebun tersebut, namun tanah akan ditebus kembali ketika suaminya sembuh dan dapat bekerja kembali.
Namun, ketika suaminya mulai membaik, meskipun masih lumpuh separuh badan akibat stroke, Warsini bermaksud menebus kembali tanah tersebut dengan nilai setara harga saat ini, yakni Rp 25 juta.
Sayangnya, niatnya tersebut ditolak mentah-mentah. Upaya yang ia lakukan ke pihak desa pun diabaikan.
"Saya malah diminta menghadirkan yang bersangkutan ke balai desa. Tapi, saya yang menjadi korban, justru tidak diajak bicara," keluhnya.
Karena keterbatasan ekonomi, Warsini dan suaminya bahkan hanya bisa tinggal di gubuk di tengah sawah di tanah bengkok desa.
Belakangan ia baru mengetahui bahwa kebunnya telah dijual ke perangkat desa oleh anak dari si pemberi pinjaman.
Diduga, kepala desa yang menjabat saat itu turut berperan dalam transaksi tersebut.
"Di balai desa, saya hanya bisa menangis. Niatnya mau menyelesaikan masalah, tapi malah tanah saya dijual Rp 56 juta," ungkapnya.
Warsini awalnya tidak ingin mempermasalahkan siapapun, asalkan tanahnya bisa kembali dengan membayar utang sesuai nilai yang pantas. Namun, ia justru menemui jalan buntu.
"Saya orang miskin, hanya punya tanah satu-satunya dari warisan orang tua. Sekarang malah dijual orang. Saya tidak paham hukum dan tidak ada yang membela saya. Akhirnya, saya dibantu pengacara gratis," ucapnya.
Kuasa hukum Warsini, Didik Pramono, menambahkan bahwa kliennya hingga kini masih memegang surat petok asli kepemilikan tanah seluas 166 meter persegi.
Namun, dalam proses penjualan, tanah tersebut diduga hanya dicatat seluas 140 meter persegi.
"Diduga ada rekayasa, bahkan sampai bisa dibuat petok baru, dan tanah juga dijual ke perangkat desa, padahal pemilik tanah masih memegang petok asli," tegas Didik.
Atas kasus ini, pihak kuasa hukum akan melaporkan pihak-pihak terkait karena diduga terdapat unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana ini meliputi pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat, yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta penggunaannya sebagai bukti sesuatu seolah-olah isinya benar.
Pihak kuasa hukum Warsini berencana membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mencari keadilan bagi kliennya yang menjadi korban dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. (han/ida)