Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pegawai Kospin Jasa Gelapkan Uang Perusahaan hingga Miliaran Rupiah, Modus Kredit Fiktif untuk Judi Online

Lutfi Hanafi • Kamis, 20 Februari 2025 | 19:42 WIB
PENGAKUAN - Pelaku penggelapan, CAG, saat berikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (19/2/2025).
PENGAKUAN - Pelaku penggelapan, CAG, saat berikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (19/2/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Pekalongan ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan dengan modus pengajuan kredit fiktif.

Pelaku, CAG, 31, yang bekerja sebagai Account Officer (AO).

Dia menyalahgunakan jabatannya untuk mengajukan pinjaman fiktif dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan masing-masing nasabag.

Akibat tindakannya, Kospin Jasa mengalami kerugian sebesar Rp 2,38 miliar.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai AO untuk mencari dan menganalisis debitur.

“Saat nasabah mengajukan pinjaman, tersangka juga mengajukan pinjaman lain atas nama peminjam yang sama, atau menggunakan data nasabah yang batal mengajukan pinjaman,” kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 19 Februari 2025.

Untuk mencairkan dana tanpa diketahui korban, CAG membuka rekening baru dengan nomor berbeda atas nama peminjam yang sama.

Ia kemudian memalsukan tanda tangan dan slip penarikan untuk mencairkan pinjaman.

Praktik ini dilakukan sejak Februari 2023 hingga Desember 2024, dengan total 70 nasabah fiktif yang digunakan sebagai jaminan.

Kasus ini terbongkar pada 22 Januari 2025 saat tim audit internal Kospin Jasa menemukan kejanggalan dalam dokumen pinjaman.

Mereka menemukan adanya tanda tangan digital yang identik pada berbagai nasabah dengan nomor rekening berbeda.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan transaksi mencurigakan atas nama nasabah Rodhiyah dengan dua pinjaman fiktif, masing-masing senilai Rp 20 juta dan Rp 50 juta.

Saat dikonfirmasi, Rodhiyah membantah pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan total kerugian sebesar Rp 2,38 miliar akibat praktik penggelapan ini.

Manajemen Kospin Jasa pun melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka di kantor Kospin Jasa Cabang Pekalongan.

Dalam interogasi, CAG mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading dan judi online, yang akhirnya habis akibat kekalahan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan, tersangka menggunakan modus gali lubang tutup lubang, di mana ia membayar cicilan pinjaman sebelumnya menggunakan dana dari pinjaman baru.

Dengan cara ini, seolah-olah nasabah membayar kredit tepat waktu, sehingga ia bisa terus mengajukan kredit baru.

“Awalnya memang tidak terlihat fiktif karena ada pembayaran. Namun, manajemen Kospin Jasa melihat arus keuangan yang tidak wajar, di mana pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, meskipun ada pembayaran kredit. Setelah dilakukan audit, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Yoyok Agus Waluyo.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, dokumen pinjaman fiktif, Slip gaji, dan data pegawai tersangka.

Termasuk slip penarikan dana atas nama nasabah yang dipalsukan, Rekening mutasi transaksi mencurigakan, serta Hasil audit manajemen risiko Kospin Jasa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana yang telah digunakan oleh tersangka.

Polres Pekalongan Kota menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa data pribadi mereka yang digunakan dalam pengajuan kredit dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan,” tambah AKP Yoyok Agus Waluyo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk lebih ketat dalam melakukan verifikasi kredit guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#penggelapan #Polres Pekalongan Kota #kur #Kospin Jasa #dana