METROPEKALONGAN.COM, Kajen - KZ alias Komeng seakan tak kapok pernah dipenjara gara-gara penyalahgunaan narkoba.
Pria 32 tahun ini kembali kedapatan menguasai sabu. Akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pekalongan dan kembali berurusan dengan hukum.
Warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, itu sebelumnya pernah tertangkap polisi gara-gara kasus serupa pada 2017.
Ia kembali dibekuk pekan lalu, di Gang 23, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan bruto (berat kotor) 0,64 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap selepas maghrib, sekitar pukul 18.30.
Baca Juga: Kriminalitas di Kota Pekalongan Masih Didominasi Perkara Narkoba dan Pencurian, Ini Buktinya
Sebelumnya, polisi telah melalukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
"Keterangan pelaku, barang tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp. 500 ribu. Untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer,” jelas Roby.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor Diungkap Polres Batang
Pembekukan Komeng ini menambah deretan kasus sabu yang berhasil Polres Pekalongan ungkap pada awal-awal tahun 2025 ini.
Sebelumnya tiga orang ditangkap gara-gara kedapatan membawa sabu, dua pada Januari, satu lagi pada Februari. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla