Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

PN Pekalongan Hadirkan Terobosan Digital, Kini Tahanan Bisa Ajukan Banding secara Elektronik

Lutfi Hanafi • Senin, 10 Maret 2025 | 17:06 WIB
RAKOR – APH Pekalongan dan perwakilan saat menggelar rakor di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jumat (7/3/2025).
RAKOR – APH Pekalongan dan perwakilan saat menggelar rakor di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jumat (7/3/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Inovasi digital kembali diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tahanan kini dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik melalui fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0.

Terobosan ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Karsena, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Wilayah Pekalongan yang digelar di Command Center PN Pekalongan, Jumat 7 Maret 2025.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekalongan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.

Dalam forum ini, Karsena menegaskan, digitalisasi proses hukum adalah langkah konkret menuju transparansi dan efisiensi administrasi perkara.

“Dengan adanya fitur terbaru dalam e-Berpadu 4.0.0, kini pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual.

Tahanan dan pihak berwenang dapat mengaksesnya secara daring, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat dan efisien,” ungkap Karsena.

Menurut Ketua PN Pekalongan, pengajuan banding secara elektronik dapat dilakukan oleh empat pihak yang memiliki kewenangan, yaitu,

- Penuntut Umum atau jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau yang mendapat delegasi.

- Penasihat Hukum atau bagi pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak.

- Petugas Lapas/Rutan atau para terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan.

- Serta bagi Pidana/Upaya Hukum yakni terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.

Berbagai fitur dalam e-Berpadu yang dapat dimanfaatkan antara lain,

- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik

- Pengajuan Penetapan Izin Penggeledahan dan Penyitaan

- Pengajuan Perpanjangan dan Penangguhan Penahanan

- Pendaftaran Praperadilan Elektronik

- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

- Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat

- Permohonan Pengalihan dan Penangguhan Penahanan,

Dengan berbagai fitur inovatif ini, e-Berpadu diharapkan mampu mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi peradilan di Indonesia.

Ketua PN Pekalongan berharap inovasi ini dapat diadopsi dengan baik oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya.

“Kita bergerak menuju era digital, dan sudah saatnya peradilan kita memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Karsena.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik langkah digitalisasi ini.

Menurutnya, dengan adanya fitur ini, proses administrasi banding bisa berjalan lebih cepat dan mengurangi birokrasi yang rumit.

“Dengan fitur baru ini, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual, melainkan dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang. Ini akan mempercepat jalannya proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi tahanan,” jelas Anang. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#E-Berpadu #tahanan #inovasi digital #PN Pekalongan