METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Upaya pencurian knalpot di sebuah bengkel di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, berakhir antiklimaks.
Dua pelaku berinisial HA, 20, dan N, 19, kepergok warga saat beraksi dan belum sempat menikmati hasil curiannya, mereka langsung diringkus polisi pada Minggu malam 9 Maret 2025.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Taman, Pemalang.
Mereka melancarkan aksinya di saat bengkel dalam keadaan tutup dan pemiliknya sudah pulang ke rumah.
"Pelaku memanfaatkan kondisi bengkel yang sepi, tetapi sayangnya bagi mereka, ada warga yang melihat aksi tersebut," ujar Kapolres Pemalang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah knalpot hasil curian sebagai barang bukti.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal lainnya bahwa aksi kejahatan di wilayah Pemalang akan segera ditindak tegas oleh pihak berwajib. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla