Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Curhat di Medsos Berujung Pidana, Kasus Pelayanan Puskesmas Jenggot Masuk Ranah Hukum

Lutfi Hanafi • Jumat, 14 Maret 2025 | 01:25 WIB
AUDENSI - Sejumlah pihak yang terlibat kasus dugaan pencemeran nama baik atas psotingan di medsos saat audensi dengan Dinkes Kota Pekalongan, Rabu (12/3/2025).
AUDENSI - Sejumlah pihak yang terlibat kasus dugaan pencemeran nama baik atas psotingan di medsos saat audensi dengan Dinkes Kota Pekalongan, Rabu (12/3/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Keluhan seorang warga Kota Pekalongan terhadap pelayanan di Puskesmas Jenggot yang diunggah di media sosial (Medsoos) berbuntut panjang.

Kini, kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah petugas Puskesmas melaporkan pengaduan tersebut ke polisi. 

Desi Nur Indah Sari, 27, warga Kelurahan Jenggot, awalnya hanya ingin menyampaikan keluhannya terkait pelayanan yang diterimanya di Puskesmas Jenggot.

Ia mengaku mendapati tulisan tidak pantas bertuliskan "Ndasmu Gedi" pada lembaran nomor antrean yang diberikan petugas.

"Kami datang, tidak langsung mengambil nomor antrean di mesin, tapi diambilkan petugas. Awalnya kami mendapat nomor 5, tetapi setelah menuju pendaftaran, nomor itu tidak diberikan. Baru setelah akan masuk ruang pemeriksaan, nomor tersebut diberikan, dan di situ sudah ada tulisan itu," jelas Desi dalam audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Rabu 12 Maret 2025.

Kecewa dengan perlakuan tersebut, Desi kemudian membagikan pengalamannya ke akun Instagram @pekalonganinfo.

Namun, curhatannya itu malah berujung laporan pidana oleh petugas Puskesmas Jenggot.

Admin akun @pekalonganinfo, Mirtha Andini, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari Desi.

Mirtha menjelaskan, unggahan tersebut telah disensor, tanpa menyebut nama petugas maupun detail Puskesmas.

Namun, dalam kolom komentar, netizen mulai berspekulasi dan menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat.

Hal ini diduga menjadi pemicu laporan polisi dari salah satu petugas puskesmas yang merasa dirugikan.

"Sebenarnya kita sudah sensor semua, tapi karena banyak netizen yang membahasnya, akhirnya muncul nama di kolom komentar," ujar Mirtha.

Pihaknya juga mengaku telah menjalani tiga kali pemeriksaan di kepolisian, termasuk mediasi dengan pelapor. Namun, laporan tetap berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, saat audiensi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa secara institusi, pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini.

Namun, jika ada individu yang merasa nama baiknya dicemarkan, itu menjadi hak pribadi untuk melapor ke kepolisian.

"Secara institusi, masalah ini sudah selesai. Tapi kalau ada individu yang merasa nama baiknya dicemarkan, itu hak pribadi mereka untuk melapor," ujarnya.

Dinkes juga telah melakukan penyelidikan internal dengan memeriksa CCTV dan menguji tulisan petugas puskesmas.

Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan antara tulisan pada nomor antrian dengan tulisan petugas.

Pengacara Desi, Didik Pramono, menyayangkan kasus ini berujung ke laporan polisi.

Menurutnya, ini menjadi preseden buruk bagi sektor pelayanan publik, di mana kritik atau keluhan bisa berujung ke proses hukum.

"Kami telah menempuh prosedur yang benar, mulai dari mediasi hingga audiensi. Namun, karena ini tetap dilanjutkan, kami juga siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik jika kasus ini tidak terbukti," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya ancaman dan intimidasi terhadap kliennya pasca laporan viral di media sosial.

"Kami sedang mengumpulkan bukti terkait intimidasi yang diterima klien kami," tambahnya. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengunggah keluhan di media sosial bisa berdampak hukum, terutama jika menyinggung individu atau instansi tertentu.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar keluhan seperti ini tidak terulang di masa mendatang. 

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

Sementara itu, Desi dan suaminya tetap berharap ada penyelesaian yang adil tanpa harus mengorbankan hak mereka sebagai warga yang berhak mendapat pelayanan publik yang baik.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#curhat #kota pekalongan #layanan publik #pidana #puskesmas #medsos #dinas kesehatan