METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Seorang warga Kota Pekalongan, RPD, 23, menjadi korban penipuan toko fiktif yang mengaku menjual sepeda di Kabupaten Pemalang.
Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 450 ribu setelah melakukan transaksi melalui mobile banking.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Pekalongan Kota dan Polres Pemalang yang bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan korban.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menjelaskan, laporan korban telah diterima pada 14 Maret 2025 dan langsung dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.
“Karena lokasi transaksi yang dilakukan korban berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, maka kami segera berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Andika, Sabtu 15 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima koordinasi dari Polres Pemalang terkait laporan RPD.
Menurutnya, modus penipuan ini dilakukan dengan mencatut nama sebuah toko sepeda di Pemalang yang sebenarnya tidak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Korban RPD awalnya tertarik membeli sepeda secara online dari sebuah toko yang mengaku berlokasi di Pemalang. Setelah melakukan transaksi, korban datang langsung ke toko tersebut untuk mengambil barangnya, namun pemilik toko asli justru menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi dengan korban,” jelas AKP Yoyok.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, RPD awalnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang.
Namun, karena transaksi dilakukan di Kota Pekalongan, Polres Pemalang meneruskan laporan itu ke Polres Pekalongan Kota agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan wilayah kejadian perkara.
Saat ini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku di balik penipuan toko fiktif ini.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan selalu melakukan verifikasi terhadap penjual sebelum mengirimkan uang.
Korban RPD mengaku awalnya kebingungan harus melapor ke mana.
“Saya pikir karena toko yang dicatut itu ada di Pemalang, jadi lapornya ke Polres Pemalang. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata harus diproses di Pekalongan karena transaksinya dilakukan di sana,” ungkapnya.
Meski mengalami kerugian, RPD bersyukur karena pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasusnya.
“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti. Terima kasih kepada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota yang sudah membantu saya,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang kerap terjadi di dunia digital.
Jangan mudah tergiur harga murah dan pastikan untuk melakukan transaksi dengan toko atau penjual yang memiliki reputasi terpercaya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla