Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, akan Panggil Saksi Ahli dan Cari Penulis "Ndasmu Gedi"

Lutfi Hanafi • Senin, 17 Maret 2025 | 04:12 WIB

KETERANGAN - Admin Pekalongan Info saat berikan keterangan terkait kasus yang membelitnya beberapa waktu kemarin.
KETERANGAN - Admin Pekalongan Info saat berikan keterangan terkait kasus yang membelitnya beberapa waktu kemarin.
 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota sedang mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang pasien Puskesmas Jenggot dan admin akun media sosial Pekalongan Info.

Kasus ini bermula dari keluhan seorang pasien yang mengunggah pengalaman tidak menyenangkan di media sosial, yang kemudian viral dan berujung pada laporan polisi oleh pihak pegawai Puskesmas.

 Baca Juga: Terungkap! Pelapor Admin Pekalongan Info dan Pasangan Suami Istri adalah Istri Anggota Polri

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kita akan melihat situasi dan kondisinya secara objektif. Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli, untuk memastikan duduk perkara secara hukum," ujar Kapolres pada Sabtu 15 Maret 2025.

Saat ini, penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan hukum pidana, untuk mengkaji unsur pencemaran nama baik dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas tulisan "Ndasmu Gedi" yang ditemukan dalam lembaran nomor antrean pasien.

"Kita masih mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi sevalid mungkin. Progresnya terus berjalan hingga tahap penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

BUKTI- Tulisan Ndasmu Gedi, di lembar kertas antrean, ini yang jadi pangkal masalah kasus pencemaran nama baik.
BUKTI- Tulisan Ndasmu Gedi, di lembar kertas antrean, ini yang jadi pangkal masalah kasus pencemaran nama baik.

Diketahui, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, pihak-pihak yang terlibat sempat melakukan mediasi.

Meski pasien yang melaporkan kejadian ini telah memberikan maaf, ia tetap meminta proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut batasan kebebasan berekspresi di media sosial.

Banyak pihak menilai bahwa kritik terhadap pelayanan publik seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi, sementara yang lain menegaskan bahwa unggahan di media sosial harus tetap bertanggung jawab secara hukum.

Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, masyarakat menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk keputusan apakah terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun nantinya ada penetapan tersangka, hal itu tidak serta-merta berujung pada penahanan, mengingat sifat perkara yang bersifat delik aduan.

"Kami akan menangani kasus ini dengan profesional dan seadil-adilnya," pungkas AKBP Prayudha Widiatmoko.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pencemaran nama baik #Polres Pekalongan Kota #puskesmas #saksi ahli #Pelaporan