METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling kembali terjadi.
Kali ini, seorang pedagang kain terpal di Pasar Senggol Kuripan, Rifki Arif, 32, menjadi korban setelah tanah yang telah ia lunasi senilai Rp 80 juta. Ternyata sudah dijual ke pihak lain.
Kejadian ini bermula pada September 2020, ketika Rifki, yang merupakan warga Blado Kabupaten Batang, melalui orang tuanya yang tinggal di Kota Pekalongan, tergiur dengan tawaran tanah kavling di Gang 8, Kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan.
Tanah tersebut dipasarkan oleh Sulhan, selaku marketing, dengan Abdul Kholiq yang mengaku sebagai notaris.
Rifki dan keluarganya menyepakati pembelian tanah seharga Rp 80 juta, termasuk biaya balik nama.
Uang muka Rp 30 juta diserahkan, kemudian sisa pembayaran diangsur dalam tujuh tahap hingga lunas.
Namun, setelah pelunasan, sertifikat tanah yang dijanjikan dalam 4–6 bulan tak kunjung diberikan.
"Setelah lunas, saya minta fotokopi sertifikat, tapi tidak dikasih. Katanya masih proses," ungkap Rifki, Senin 24 Maret 2025.
Rasa curiga semakin kuat saat kedua pelaku terus mengulur waktu. Rifki pun meminta uangnya dikembalikan.
Mediasi sempat dilakukan di Kelurahan Kuripan, disaksikan lurah, perangkat desa, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam mediasi, pelaku berjanji akan mengembalikan uang pada 30 September 2024.
Namun, janji tinggal janji. Pada Juli 2024, tanah yang seharusnya milik Rifki justru dijual kembali kepada orang lain.
Ketika waktu pengembalian uang tiba, pelaku berdalih tidak memiliki dana.
Merasa dipermainkan, Rifki akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 21 November 2024 kemarin.
Sebelumnya, pelaku sempat menawarkan jaminan tanah lain, tetapi Rifki menolak karena harus membayar Rp 50 juta tambahan, serta tanah tersebut bukan atas nama pelaku.
Sementara itu, Abdul Kholiq, salah satu pelaku, saat dikonfirmasi mengaku memang belum bisa mengembalikan uang karena alasan keuangan. Terkait pengakuan sebagai notaris, ia membantah.
"Saya tidak pernah mengaku notaris, hanya bilang dari pihak yang mengurus proses," dalihnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan tanah telah digunakan untuk membayar utang lain.
Pada Jumat (20/3/2025), mediasi kembali dilakukan di Kelurahan Kuripan.
Namun, kedua pelaku menolak menandatangani kesepakatan pengembalian uang dan tetap berjanji akan mengembalikan jika sudah memiliki uang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.
Pastikan semua dokumen resmi tersedia sebelum melakukan pembayaran.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaku tidak kembali memperdaya korban lain.(han/ida)
Editor : Ida Nor Layla