METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Belakangan ini viral kasus oknum calon jaksa yang diduga memeras tiga warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang mengeroyoknya.
Polisi masih belum menerima laporan terkait digaan kasus tersebut. Namun sudah ada laporan yang masuk terkait kasus pengeroyokan.
Kasus ini bermula dari cekcok di angkringan antara pria yang disebut sebagai calon jaksa tersebut dengan tiga remaja. Cekcok tersebut berlanjut jadi perkelahian.
Baca Juga: Keberangkatan Tak Jelas, Biro Umrah Dilaporkan Calon Jemaah ke Polres Pekalongan
Dari unggahan-unggahan yang beredar di medsos disebutkan gara-gara cekcok itu, tiga remaja jadi korban pemerasan dan dilaporkan ke polisi.
"Kami diancam, kalau tidak memberikan uang Rp 60 juta maka semua akan dimasukkan ke penjara," ungkap Mudhofir, kakak salah seorang remaja yang bercekcok.
Sementara itu Bagyo, pihak keluarga calon jaksa tersebut menampik pemberitaan di medsos.
Baca Juga: Tak Sekadar Musnahkan Miras, Ini yang Dilakukan Polres Pekalongan Kota Jelang Libur Lebaran
Ia menegaskan, kabar itu tidak benar dan tidak didasarkan pada kronologi sebenarnya.
Menurutnya justru salah seorang keluarganya itu yang jadi korban pengeroyokan.
"Dia (yang disebut calon jaksa) justru korban pengeroyokan. Saat dikeroyok, barang-barangnya jatuh berserakan. Termasuk cincin pemberian orang tuanya," ucapnya.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik, Polres Pekalongan Turunkan 462 Personel, Disebar di Lima Pos
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui terkait kasus tersebut.
Pihaknya berupaya melihat posisi kasus ini secara presisi.
"Bahwasannya yang dilaporkan ke kepolisian atau ke kami adalah kasus pengeroyokannya. Maka saat ini kami hanya berfokus pada penyelidikan dan penanganan laporan yang diajukan oleh pelapor, yaitu pengeroyokan," ungkapnya.
Terkait permintaan Rp 60 juta kepada tiga remaja itu, kata Doni, pihaknya tak ikut campur.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polres Pekalongan Kota untuk Antisipasi Kemacetan Jelang Lebaran 2025
Hal itu merupakan pembicaraan antara kedua belah pihak terkait ganti-rugi.
Polres Pekalongan juga tak tahu apa pertimbangan pelapor hingga keluar angka Rp 60 juta.
"Kami sarankan apabila memang ada pihak yang merasa keberatan dengan besaran angka itu dan menganggap itu sebagai pemerasan, silakan laporkan saja kepada kami. Supaya kami bisa mengambil tindakan profesional apabila memang memenuhi unsur-unsur pemerasan," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla