METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Kasus dugaan penipuan emas palsu di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami, Pemalang, terus bergulir ke ranah hukum.
Sofiatun, 45, warga Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulujami dengan didampingi pengacaranya, Didik Pramono.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penipuan emas palsu yang menimpa klien kami, Ibu Sofiatun, ke Polsek Ulujami,” ungkap Didik Pramono di Mapolsek Ulujami pada Selasa, 25 Maret 2025.
Laporan tersebut tidak hanya menargetkan Turipah, agen yang bermitra dengan Pegadaian Ulujami.
Tetapi juga seorang oknum pegawai Pegadaian yang diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan korban.
Polisi telah memeriksa Sofiatun dan suaminya sebagai saksi dalam kasus ini.
Didik mengungkapkan, masih ada empat saksi lain yang akan diperiksa penyidik sebelum melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dua terlapor, yakni Turipah dan oknum pegawai Pegadaian Ulujami.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku mengalami kegagalan.
Turipah, yang merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami, sempat berjanji mengembalikan kerugian korban, namun tidak menunjukkan itikad baik selama proses mediasi.
“Terduga pelaku hanya bertele-tele saat mediasi. Dia mengaku akan mengembalikan uang korban, bahkan berpura-pura menghubungi seseorang untuk mengambil uang di bank. Tapi nyatanya itu hanya kebohongan belaka,” tegas Didik.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya praktik penipuan yang lebih luas di lingkungan Pegadaian Ulujami.
Dengan keterlibatan oknum pegawai, pihak berwenang diharapkan mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku untuk mencegah korban lain mengalami kejadian serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
Masyarakat diimbau lebih waspada dalam transaksi emas agar terhindar dari modus penipuan serupa. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla