METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Pekalongan menemukan oknum peminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Banyurip. Oknum tersebut mengatasnamakan kelompok tertentu.
Satgas Saber Pungli ini terdiri atas unsur Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Tim ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Banyurip dan Pasar Sorogenen, Kamis siang 27 Maret 2025.
Baca Juga: Kasus Penipuan Emas di Pemalang, Korban Resmi Laporkan Agen dan Pegawai Pegadaian ke Polisi
Tim ini menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Lapor AJIB mengenai dugaan pemalakan oleh preman terhadap pedagang beras di pasar tradisional.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan, Kompol Pujiono, mengungkapkan, temuan di Pasar Banyurip merupakan bentuk pungli dan premanisme yang meresahkan pedagang.
“Oknum tersebut langsung diberikan teguran keras dan diwajibkan membuat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan di Pekalongan Berakhir Damai, Terungkap Fakta Mengejutkan
Di Pasar Sorogenen, tim menerima laporan mengenai pemerasan terhadap sejumlah pedagang. Namun, saat sidak, pelaku tidak ditemukan.
"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan praktik seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Kompol Pujiono.
Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan berkomitmen terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pungli yang merugikan masyarakat.
Saat ini, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan pembinaan.
Namun, jika oknum tersebut mengulangi perbuatannya, akan diperiksa oleh Tim Saber Pungli di Kantor Inspektorat.
Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke penyidik Polres Pekalongan Kota.
Praktik pungli melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolres Pekalongan Kota Ingatkan Warga Waspada Penipuan, Pencurian, dan Perampokan Jelang Lebaran
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli. Laporan dapat disampaikan langsung ke Posko Tim Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan di Kantor Inspektorat, melalui kanal aduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan, atau Call Center Lapor Polisi 110.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkot Pekalongan dalam menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli, serta memberantas segala bentuk pungli yang merugikan Masyarakat,” katanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla