Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

12 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Mantan Karyawan di Kota Pekalongan Lapor Polisi

Lutfi Hanafi • Selasa, 22 April 2025 | 02:53 WIB

 

LAPORAN – Korban ijazah ditahan perusahaan saat lapor di ruang SPKT Polres Pekalongan Kota, Senin (21/4/2025).
LAPORAN – Korban ijazah ditahan perusahaan saat lapor di ruang SPKT Polres Pekalongan Kota, Senin (21/4/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan di Kota Pekalongan, berinisial SR,34, melaporkan perusahaan tempat kerjanya ke polisi.

Hal ini atas dugaan penahanan ijazah asli selama lebih dari 12 tahun.

SR mengaku telah berulang kali mencoba mengambil kembali ijazah SMK miliknya yang diserahkan saat melamar kerja pada 2013 lalu.

Baca Juga: Tergiur Kemudahan Balik Nama, Warga Pemalang Tertipu! Mobil dan Surat-Surat Raib Dibawa Kabur Pelaku

Namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

"Saya sudah tiga kali datang langsung ke perusahaan, tapi selalu ditolak masuk oleh security. Bahkan saat datang bersama dua teman yang mengalami hal serupa, kami tetap tidak diberikan akses," kata SR saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota, Senin 21 April 2025.

SR menjelaskan, dirinya hanya bekerja kurang dari sebulan karena waktu kerja berbenturan dengan jadwal kuliah malam.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Terjunkan Anjing Pelacak K9 Sterilisasi Gereja Demi Keamanan Jemaat

 

Ia terpaksa mengundurkan diri lantaran tidak bisa memenuhi tugas kerja keluar kota yang mengharuskan menginap. 

"Saya saat itu masih kuliah malam. Ketika diminta keluar kota dan harus menginap, saya tidak bisa ikut ujian. Akhirnya saya memilih mundur," tuturnya.

Namun, hingga bertahun-tahun setelah pengunduran dirinya, ijazah asli yang pernah ia serahkan sebagai syarat melamar tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Curhat di Medsos Soal Pelayanan Puskesmas Jenggot Viral, Berujung Laporan Polisi dan Akhirnya Damai

Bahkan saat ia telah lulus kuliah dan mencoba mengambil kembali secara baik-baik, tetap ditolak. 

"Sudah 12 tahun saya coba ambil ijazah itu. Kemarin saya minta bantuan hukum, tapi tetap tidak berhasil," katanya.

Karena tak ada jalan lain, SR bersama kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi dugaan penahanan ijazah tersebut ke pihak kepolisian. 

Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi Resmi Gantikan AKBP Prayudha

"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Saya hanya ingin ijazah saya kembali," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan adanya pengaduan dari SR. 

"Benar, hari ini kami menerima laporan terkait dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," jelas AKP Yoyok.

Baca Juga: Belajar dari Banyumas, Pekalongan Siap Bangkit dari Krisis Sampah dengan Sistem Terintegrasi

 

Ia menegaskan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Besok, Rabu, akan langsung kami follow-up. Unit 2 Tipiter akan menangani kasus ini. Kami akan mulai dengan pemeriksaan awal, mengeluarkan surat perintah tugas dan penyelidikan, serta melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi," tambahnya.

Polres Pekalongan Kota berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan objektif demi melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan tidak menyalahgunakan posisi terhadap mantan karyawan. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #Mantan Karyawan #Laporan #spkt #ditahan #ijazah