Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Calo Sertifikat di Pemalang, Jaminkan Tanah Korban ke Bank, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah

Lutfi Hanafi • Jumat, 25 April 2025 | 23:45 WIB

 

TUNJUKKAN - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunary, tunjukkan bukti surat anah ang dijaminkan pelaku kebank, sat konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu (23/4/2025).
TUNJUKKAN - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunary, tunjukkan bukti surat anah ang dijaminkan pelaku kebank, sat konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu (23/4/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo pengurusan sertifikat tanah berhasil diungkap oleh Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Adalah seorang wanita berinisial W, 45, warga Kecamatan Ulujami, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah terbukti menggunakan puluhan sertifikat tanah milik korban sebagai agunan pinjaman di bank. Bahkan, diduga meraup kerugian total hingga Rp 1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu 23 April 2025, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya atau menjerat dengan berbagai modus terhadap tiap korban. 

Salah satu korban, perempuan berinisial SN, awalnya meminta bantuan kepada tersangka untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah.

Namun bukannya dibantu, sertifikat tersebut malah digadaikan ke bank oleh pelaku untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta, tanpa seizin korban.

Kasus serupa juga menimpa korban lainnya, yang berinisial K.

Kali ini tersangka menggunakan sertifikat milik orang tua K sebagai agunan bank dengan pinjaman Rp 50 juta.

Dari jumlah itu, Rp 20 juta digunakan oleh tersangka, sedangkan Rp 30 juta diserahkan kepada korban K.

Beberapa bulan kemudian, ketika korban K hendak melunasi pinjaman, ia menyerahkan Rp 33 juta kepada tersangka untuk menyelesaikan utang ke bank.

Namun tersangka justru tidak melunasi pinjaman tersebut, melainkan menyimpan uang tersebut dan menukar sertifikat milik K dengan milik korban lain berinisial D.

“Sertifikat milik korban D sebelumnya diserahkan kepada tersangka sebagai jaminan pinjaman. Namun tanpa izin, pelaku menggunakan kembali untuk pinjaman lain,” ungkap Kapolres.

Kapolres Pemalang menyatakan, hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sudah ada 30 laporan polisi dari korban lain, dengan total kerugian sementara yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri proses balik nama sertifikat tanah atau pengajuan agunan ke bank, dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi.

“Hindari menggunakan calo atau pihak tidak bertanggung jawab. Lebih baik urus langsung ke kantor pertanahan atau perbankan untuk menghindari risiko penipuan seperti ini,” tegasnya. 

Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#calo tanah #sertfikat tanah #penipuan #Polres Pemalang