Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Pekalongan Kota Ciduk Jaringan Narkoba, Sumber Pasokan Diduga dari Bali

Lutfi Hanafi • Sabtu, 26 April 2025 | 00:06 WIB
TUJUNKAN - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi tunjukkan BB narkoba, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Rabu (23/4/2025).
TUJUNKAN - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi tunjukkan BB narkoba, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Rabu (23/4/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Jajaran Polres Pekalongan Kota kembali membongkar jaringan pengedar dan pengguna narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Kali ini, tiga kasus dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang berbeda-beda berhasil diungkap.

Sementara ini, berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menyampaikan, barang-barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar daerah, khususnya Bali. 

"Kami mendapati fakta bahwa beberapa paket narkotika, terutama jenis psikotropika, dikirim melalui jalur ekspedisi dari wilayah Bali," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwa di dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu 23 April 2025.

Diungkapkan, pada kasus pertama, dua pengedar alprazolam ditangkap di depan Minimarket.

Dua pria berinisial SAP, 31, dan AM, 42, diamankan saat berada di depan sebuah Alfamart di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Noyontaansari, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 17.10 WIB.

Keduanya tertangkap tangan membawa 10 strip Alprazolam. Dengan masing-masing strip berisi 10 butir.

Barang haram tersebut, disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus dalam saku sweter berwarna biru tua.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hendak mengantarkan obat keras tersebut kepada seseorang yang tidak mereka kenal.

Mereka kini ditetapkan sebagai pengedar psikotropika, dan dijerat dengan Pasal 62 dan/atau 60 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk kasus kedua, pengguna sabu diciduk di Jetayu, sedangkan barang haram tersebut disembunyikan di dalam sedotan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.49 WIB, seorang pria berinisial BRFW, 25, asal Magelang, ditangkap di Jalan Jetayu, Pekalongan Utara.

Ia kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,43 gram yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.

Pelaku diamankan bersama sebuah sepeda motor Honda Supra X, handphone, dan barang bukti sabu.

Kemudian para tersangka tersebut dibawa ke Satresnarkoba Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Kemudian untuk kasus ketiga, pemuda menyimpan sabu dan 20 butir alprazolam di saku celana.

Yang mana, kasus terjadi pada Jumat dini hari 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Jenggot, Pekalongan Selatan.

Seorang pemuda berinisial IBR alias W, 21, tertangkap membawa 1 paket sabu seberat 0,3 gram yang dibungkus sedotan hitam, serta 20 butir Alprazolam yang disimpan dalam dompet hitam di saku celananya.

Perlu diketahui, pelaku sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan kombinasi UU Psikotropika dan UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi menduga, Bali menjadi sumber utama pemasok narkoba yang masuk ke wilayah Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan keterlibatan pihak lain. 

“Kami bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mengungkap paket-paket mencurigakan. Kami terus pantau jalur distribusi lintas daerah,” ujar Kasat Narkoba.

Polres Pekalongan Kota menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dan meminta masyarakat turut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #psikotropika #narkoba