METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Seorang pria berinisial MA, 27, warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diamankan oleh Polres Pemalang.
Setelah terbukti mencabuli siswi SMK dan membawa korban kabur ke Jakarta tanpa seizin orang tua korban.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.
Ia memanfaatkan media sosial untuk mencari korban secara acak.
Kemudian mengedit foto dirinya memakai seragam TNI guna meyakinkan dan memperdaya korbannya.
“Pelaku menjanjikan akan menikahi korban jika bersedia ikut ke Jakarta. Dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya mau diajak pergi,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers, Jumat 20 April 2025.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial T, 49, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, melapor ke Polres Pemalang karena anaknya tak kunjung pulang.
Awalnya, korban pamit kepada ibunya hendak bermain ke rumah teman dan meminta sang ayah mengantar hingga depan sekolah.
Namun setelah berjam-jam tidak ada kabar, pihak keluarga berinisiatif menghubungi teman-teman korban dan pihak sekolah.
Karena tak juga ditemukan, akhirnya mereka membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan korban diketahui berada di Jakarta Utara, bersama pelaku MA.
Tim dari Polres Pemalang kemudian bergerak cepat menjemput korban dan mengamankan tersangka.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan pencabulan berulang kali, baik di sebuah hotel di Pemalang maupun di kos-kosan di Jakarta Utara,” kata AKBP Eko Sunaryo.
Kini MA telah menjalani penahanan selama 69 hari di Polres Pemalang dan dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara untuk tindak pencabulan, dan maksimal 9 tahun penjara untuk membawa kabur anak di bawah umur,” jelas Kapolres.
Kapolres Pemalang mengimbau seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial, serta memberi edukasi tentang bahaya berinteraksi dengan orang asing.
“Pelaku kejahatan kini semakin banyak yang memanfaatkan dunia maya sebagai sarana menjalankan aksinya. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban berikutnya,” kata Kapolres. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla