METROPEKALONGAN.COM, Pemalang — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami, Pemalang, kini memasuki babak baru.
Pihak Polsek Ulujami mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk pegawai dan kepala kantor pegadaian setempat.
Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Aiptu M Murdiyat, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara ini, yang melibatkan penipuan berantai hingga penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Ada rangkaian kebohongan dari terduga pelaku kepada korban, hingga akhirnya korban menyerahkan uang. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai janji awal,” ungkap Murdiyat, Kamis 24 April 2025.
Menurut penyelidikan, uang sebesar Rp 60 juta yang diberikan korban berinisial S, 45, warga Kecamatan Comal, digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli emas batangan.
Namun, emas tersebut tidak diserahkan kepada korban. Sebaliknya, emas itu justru digadaikan kembali dan hasilnya digunakan oleh pelaku untuk membayar utang pribadi.
Transaksi dilakukan di Kantor Pegadaian Ulujami. Namun, setelah menyerahkan uang tunai, bukti pembayaran yang dijanjikan justru tidak diberikan.
Korban diarahkan untuk meminta bukti ke agen, yang berjanji akan mengantar langsung ke rumah.
“Karena sudah kenal, saya percaya saja. Saya pulang setelah menerima perhiasan berupa kalung dan gelang. Tapi saya tidak tahu pasti beratnya,” ujar korban.
Rasa curiga muncul ketika korban memutuskan untuk mengecek keaslian emas tersebut di toko emas di daerah Wiradesa.
Hasilnya mengejutkan — emas yang diterimanya ternyata palsu, bahkan sempat ditolak oleh toko karena sudah dikenali.
“Setelah tahu palsu, saya kembalikan emasnya. Tapi uang saya tak kunjung dikembalikan. Agen berdalih uang sudah masuk sistem pegadaian,” ujarnya kecewa.
Sampai saat ini, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Namun polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan tidak segan menjerat siapapun yang terbukti terlibat.
“Kami minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi atau pembelian emas di luar sistem resmi. Jika ragu, pastikan semua transaksi tercatat dan dibuktikan secara legal,” pungkas Murdiyat. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla