Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

8 Bulan Tanpa Kepastian, Warga Wuled Desak Polres Tindaklanjuti Kasus Pungli Kades dalam Program PTSL

Lutfi Hanafi • Sabtu, 3 Mei 2025 | 07:40 WIB

 

ASPIRASI - Warga Desa Wuled, Tirto, Kabupaten Pekalongan saat mendatangi Mako Satreskrim Polres Peklaongan kota, terkait aduan kasus pungli, Jumat (2/5/2025).
ASPIRASI - Warga Desa Wuled, Tirto, Kabupaten Pekalongan saat mendatangi Mako Satreskrim Polres Peklaongan kota, terkait aduan kasus pungli, Jumat (2/5/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kekecewaan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, kembali memuncak.

Setelah delapan bulan tanpa kejelasan, mereka kembali mendatangi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat 2 Mei 2025.

Kedatangannya untuk menggelar audiensi dan mendesak penyelesaian kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Wuled dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah ini menjadi bentuk kesabaran warga yang kian menipis.

Sejak laporan resmi dilayangkan pada 24 September 2024, belum ada kejelasan hukum, meski bukti kuat telah dimiliki.

Termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang secara tegas menyebut adanya praktik pungli.

“Kami sempat akan unjuk rasa. Tapi kami pilih cara yang lebih baik dulu, audiensi dengan Pak Kapolres. Kami ingin tahu kenapa proses ini seperti jalan di tempat,” ujar Hadi Prasetyo, perwakilan warga, dengan nada kecewa.

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, menjelaskan, proses hukum tetap berjalan.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa ada tahapan yang harus dilalui, termasuk permintaan audit dari BPKP sebagai bentuk penguatan alat bukti.

“Semua laporan diproses secara profesional. Saat ini kami masih menunggu hasil pengecekan dari BPKP. Setelah lengkap, baru kami gelar perkara dan lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Kompol Pujiono.

Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak akan diabaikan.

“Kami harap masyarakat bersabar. Tidak ada laporan yang kami tutup-tutupi. Semua sedang dalam proses,” imbuhnya.

Namun bagi warga, penantian ini sudah terlalu lama.

Muhammad Zaenal, warga Wuled lainnya, menekankan bahwa dampak dari lambatnya proses hukum sangat dirasakan masyarakat.

Bukan hanya kerugian materi akibat pungli, tetapi juga tekanan sosial dan pelayanan publik yang diskriminatif.

“Banyak warga yang tidak mendukung kades, sekarang malah dipersulit dalam urusan administrasi. Janji pengembalian uang PTSL juga belum ditepati. Ini bentuk ketidakadilan,” ucapnya.

Warga menilai, dengan LHP Inspektorat yang sudah menyatakan ada pungli, seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu lagi.

Pungli merupakan tindak pidana murni yang bisa langsung ditindak tanpa menunggu persetujuan pihak lain. 

“Kalau tidak ada LHP pun, seharusnya kasus ini bisa langsung jalan. Tapi kami tetap ikuti prosedur, walaupun capek harus terus mengawal kasus ini,” tegas Hadi.

Jika audiensi ini tidak membuahkan hasil nyata, warga mengaku siap kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Mereka menuntut agar keadilan ditegakkan dan aparat bertindak tegas terhadap pelaku pungli yang telah merugikan masyarakat. 

Baca Juga: MAN 1 Kota Pekalongan Kelola Sampah Sekolah secara Mandiri, Jadi Contoh Edukasi Lingkungan Berkelanjutan

“Harapan kami jelas, Polres Pekalongan Kota segera bertindak. Jangan biarkan hukum seolah tumpul ke atas. Warga hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#PTSL #Mapolres Pekalongan Kota #korupsi #pungutan liar #pendaftaran tanah sistematis lengkap #pungli #laporan hasil pemeriksaan #tirto