METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Setelah sempat dinyatakan bebas dari peredaran rokok ilegal sejak tahun 2022, Kota Pekalongan kembali dihadapkan pada temuan rokok tanpa pita cukai.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis 8 Mei 2025, Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 3.834 batang atau 201 bungkus rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.
Operasi ini dilaksanakan di dua titik, yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 3.474 batang rokok ilegal, sementara dari lokasi kedua ditemukan 360 batang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan PMK nomor 72/2024 dan Kepmenkeu nomor 52/2024.
Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan Amaryadi menyatakan, operasi berjalan kondusif dengan pendekatan humanis.
Selain penindakan, tim juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di beberapa tempat sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran ke pihak berwenang," ujar Amaryadi.
Sebelumnya, Kota Pekalongan sempat dinyatakan bebas dari peredaran rokok ilegal sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2023.
Namun, temuan terbaru ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.
Pelaksana Bea Cukai Tegal, M Abdul Hanif, menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi rokok tanpa pita cukai," katanya.
Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla