Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Pemalang Ungkap 6 Kasus Premanisme, 14 Tersangka Termasuk 1 Wanita

Lutfi Hanafi • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:55 WIB

 

TUNJUKKAN BB - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo tunjukkan salah satu barang bukti penganiayaan, di Mapolres setempat, Rabu (21/5/2025).
TUNJUKKAN BB - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo tunjukkan salah satu barang bukti penganiayaan, di Mapolres setempat, Rabu (21/5/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pemalang sejak 12 Mei 2025 membuahkan hasil signifikan.

Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, aparat kepolisian berhasil mengungkap enam kasus premanisme dan mengamankan 14 tersangka, termasuk satu perempuan asal Pekalongan.

“Sejauh ini kami telah menerima enam laporan polisi terkait tindak pidana premanisme, dan semuanya sedang kami proses secara hukum,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Rabu 21 Mei 2025.

Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah aksi pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar-kota.

Korban berinisial M, 45, sopir bus jurusan Jakarta–Pekalongan, menjadi korban pengeroyokan di Terminal Grosir Comal pada 9 April 2025.

 “Tersangka AF, 29, yang merupakan pelaku utama, berhasil kami amankan di tempat kerjanya di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Mei 2025,” kata Kapolres.

Kejadian bermula saat korban hendak memarkir bus dan dihalangi oleh tersangka.

Setelah korban turun dan duduk di warung sekitar terminal, ia diserang oleh AF menggunakan senjata tajam.

Korban sempat melarikan diri dan mendapat bantuan warga, sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo dan dirujuk ke rumah sakit di Pemalang.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kasus lain, seorang pelaku berinisial JDA, 19, warga Kelurahan Pelutan, Pemalang, diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Lawangrejo.

Korban berinisial A, 44, saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

“Tersangka memepet dan menendang motor korban hingga jatuh. Lalu, sambil mengacungkan celurit, ia merampas sepeda motor korban,” jelas AKBP Eko.

JDA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

Yang cukup menarik perhatian adalah keberadaan satu tersangka perempuan dalam kasus-kasus yang terungkap.

Meski identitas lengkapnya belum dirilis, diketahui bahwa tersangka berasal dari Kota Pekalongan dan ikut terlibat dalam aksi premanisme yang berhasil diungkap selama operasi.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan aksi premanisme menjadi salah satu prioritas utama Polri, terutama dalam menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Pemalang.

“Kami imbau masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman. Bila melihat atau mengalami aksi premanisme, segera lapor ke Call Center Polri di 110,” pesan Kapolres.

Dengan keberhasilan Operasi Aman Candi 2025 ini, Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Semangat kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus terjaga agar wilayah Pemalang tetap aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#tersangka #pelaku #Comal #Operasi Aman Candi 2025 #kepolisian #pekalongan #Polres Pemalang #premanisme