Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tiga Kali Terjerat Narkoba, Warga Pemalang Ini Terancam Hukuman Mati

Lutfi Hanafi • Sabtu, 24 Mei 2025 | 04:50 WIB

TUNJUKKAN BARANG BUKTI – Kapolres Pemalang Eko Sunaryo dan Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka B, di Mapolres setempat, Kamis (23/5/2025)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI – Kapolres Pemalang Eko Sunaryo dan Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka B, di Mapolres setempat, Kamis (23/5/2025)
 

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Peredaran narkoba kembali mencoreng wajah Kabupaten Pemalang.

Seorang residivis berinisial B, 39, ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Satresnarkoba Polres Pemalang karena terbukti mengedarkan dan mengonsumsi sabu.

Penangkapan B dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Petarukan.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap 6 Kasus Premanisme, 14 Tersangka Termasuk 1 Wanita

Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap B saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Pantura, Jumat 25 April 2025. 

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, dari tangan B, polisi keamanan 13 paket sabu siap edar seberat 20 gram.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke gudang kontrakan milik B di Kelurahan Mulyoharjo.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pemuda yang Aniaya Paman hingga Tewas di Pemalang

"Di dalam gudang kontrakan, ditemukan 12 paket sabu seberat lebih dari 100 gram yang dibungkus alumunium foil. Total barang bukti mencapai 122,14 gram," ungkap AKP Wahyudi.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari bandar di Jakarta dengan harga Rp700 ribu per gram.

B lalu dikemasnya ulang ke dalam paket berisi 10 gram untuk dijual kembali. Ironisnya, selain sebagai pengedar, B juga menjadi pemakai aktif.

Baca Juga: DSA Hadir di RSUD Bendan, Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid Cegah Stroke Sebelum Terlambat

Petugas menemukan alat isap (bong) di lokasi, dan hasil tes urin menunjukkan B positif menggunakan narkoba.

B bukan orang baru dalam dunia gelap narkotika. Ia pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2010 dan 2019 atas kasus serupa, dan baru bebas pada tahun 2024.

Namun kebebasan itu hanya sementara, karena setahun kemudian ia kembali berulah.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku mengancam hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tanda beredarnya narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dai Kamtibmas dan Pelatih Silat, Dua Polisi Pekalongan Raih Penghargaan

Kolaborasi antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemalang #Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo #hukuman mati #narkotika #narkoba #Polres Pemalang #sabu #gram #residivis