METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kini warga Kota Pekalongan tak perlu bingung atau takut menghadapi persoalan hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi hadir di Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kehadiran Posbakum ini juga sebagai upaya mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Baca Juga: Pelatihan Gratis Dibuka, Pemkot Rekrut Semua Usia Produktif Kerja
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menekankan pentingnya pemahaman soal hukum di era sekarang yang tidak lagi terbatas hanya pada kasus pidana berat seperti pencurian, pemeriksaaan, atau pembunuhan.
Persoalan hukum bisa muncul dari hal yang lebih ringan namun sensitif, seperti konflik di media sosial, fitnah, atau sakit hati akibat unggahan digital, dan lainnya.
"Posbakum ini penting. Selain menjadi sarana edukasi hukum, masyarakat juga bisa memperoleh bantuan saat mengalami permasalahan tanpa harus bingung harus kemana," kata wali kota yang akrab disapa Mas Aaf saat membuka kegiatan sosialisasi Posbakum di Kelurahan Podosugih, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Kebocoran Rokok Ilegal Terulang, Ini Langkah Taktis Pemkot Pekalongan
Camat Pekalongan Barat, Muchamad Natsir, menyambut baik hadirnya fasilitas ini di wilayahnya.
Ia berharap kehadiran Posbakum mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang selama ini masih awam soal hukum.
“Perselisihan antar warga sering terjadi, tapi tidak semua harus diselesaikan di pengadilan. Posbakum bisa jadi solusi mediasi yang lebih damai dan cepat,” jelasnya.
Baca Juga: 5 ASN Luncurkan 5 Inovasi, Wali Kota Minta Adanya Integrasi dan Berkelanjutan
Lurah Podosugih, Kendah Harjaning Ati mengungkapkan, Posbakum ini telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng).
Sebanyak tiga paralegal siap membantu warga yang mengalami masalah hukum.
“Kami sudah menyiapkan ruang mediasi di kantor kelurahan. Warga cukup datang dan melapor, nanti akan dibantu prosesnya secara gratis, khususnya bagi warga miskin,” terangnya.
Baca Juga: Becak Hampir Punah di Pekalongan, Walikota Aaf Siapkan Solusi Mengejutkan
Tak hanya itu, paralegal dan lurah telah mendapatkan pelatihan khusus selama tiga hari agar dapat memberikan layanan terbaik.
Harapannya, kasus hukum bisa diminimalkan melalui pendekatan mediasi dan edukasi hukum langsung di tingkat kelurahan.
“Selama satu setengah tahun saya menjabat, belum ada kasus hukum serius. Semoga dengan adanya Posbakum, masyarakat semakin sadar hukum dan tidak takut untuk mencari bantuan,” pungkas Kendah.
Baca Juga: Kebocoran Rokok Ilegal Terulang, Ini Langkah Taktis Pemkot Pekalongan
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Lily Mufidah menjelaskan, pembentukan Posbakum memiliki lima tujuan utama yang sangat strategis.
Pertama, untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa atau kelurahan, agar warga tidak lagi kesulitan dalam mencari bantuan hukum.
Kedua, Posbakum diharapkan mampu memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan penyelesaian yang terjadi di tengah secara damai dan perdamaian masyarakat.
Baca Juga: Kota Pekalongan Fokus Tangani Darurat Sampah Lewat Perubahan APBD 2025
Ketiga, keberadaan Posbakum juga menjadi upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), dengan mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
Lebih dari itu, Posbakum tidak hanya meringankan beban kerja aparat peradilan, namun juga sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia, yakni penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.
Terakhir, Posbakum bertujuan memberikan pengetahuan praktis tentang hukum kepada kepala desa atau lurah serta kelompok sadar hukum (kadarkum) melalui pelatihan juru damai (Peacemaker Training) dan pelatihan bagi paralegal.
Baca Juga: Jejak Kolonial Belanda Tersembunyi di SMPN 13 Kota Pekalongan, Faktanya Bikin Merinding
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga memiliki kapasitas untuk memahami dan menyelesaikan masalah hukum secara mandiri dan beretika. (han/ida)