METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Syirkah Muawanah (KSPPS SM) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pekalongan dituding melakukan proses lelang secara sepihak atas sertifikat dan rumah milik nasabah.
Padahal pinjamannya masih berjalan dan dalam usaha pelunasan .
Nasabah KSPPS SM NU Kota Pekalongan tersebut, adalah Nirta Kowati, 45.
Nirta pun mendatangi kantor koperasi di Kompleks Gedung Aswaja, Jalan Sriwijaya.
Dia menjelaskan, pinjaman awal sebesar Rp 20 juta diberikan pada tahun 2013 atas namanya, dengan sertifikat rumah milik ibunya sebagai jaminan. Pinjaman itu telah cair, bahkan sebelum jatuh tempo.
Namun, saat sertifikat diminta kembali, pihak koperasi berulang kali menyatakan bahwa sertifikat masih berada di notaris. Hal ini berlarut hingga tiga bulan.
Baca Juga: Ramai Diserbu, Warga Antusias Ikuti Layanan KB Gratis di Kota Pekalongan
Karena sertifikat belum dikembalikan, suami Nirta mengajukan pinjaman tambahan sekitar tahun 2015, tanpa melibatkan atau memberi tahu sang ibu sebagai pemilik rumah.
Awalnya, cicilan berjalan lancar. Namun setelah usaha suami kolaps, terjadi tunggakan.
Total pinjaman tambahan yang sempat dicairkan mencapai sekitar Rp 150 juta. Namun menurut Nirta, pokok utang yang tersisa hanya sekitar Rp 67 juta.
Baca Juga: Pekalongan Darurat Sampah! Wali Kota Bongkar Fakta Mengejutkan
"Saya sudah dua bulan ini menyicil lagi, dan sudah berniat menjual rumah untuk menutup sisa utang. Tapi malah tiba-tiba saya menerima surat pemberitahuan bahwa agunan akan dilelang," jelas Nirta.
Nirta menegaskan, rumah yang dijadikan jaminan masih menjalin hubungan dengan ibu dan tidak boleh dilelang tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sertifikat.
Ia juga menyesali tindakan KSPPS SM yang dinilai terburu-buru dalam proses lelang, tanpa mempertimbangkan kesepakatan lisan sebelumnya bahwa ia membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk menjual aset tersebut secara mandiri.
Baca Juga: Terungkap! 230 Anak Pekalongan Alami Stunting, Ini Solusi Pemkot
Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor KSPPS SM, petugas keamanan menyampaikan bahwa jajaran manajemen sedang menggelar rapat internal dan belum bisa memberikan keterangan resmi.
Nasabah diminta untuk menunggu keputusan manajemen.
"Saya bukan tidak mau membayar, saya hanya punya waktu untuk menjual rumah itu sendiri, bukan dilelang. Kami sudah mulai mencicil lagi, tapi kenapa tetap mau dilelang?" keluh Nirta.
Baca Juga: Belajar dari COVID-19, Pekalongan Susun Rencana Tanggulangi Wabah Baru
Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup prosedur kejelasan dalam pengelolaan jaminan serta transparansi antara koperasi dan anggotanya.
Dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 300 juta dan sisa utang pokok hanya Rp 67 juta, Nirta berharap ada penyelesaian yang manusiawi dan adil bagi semua pihak. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla