METROPEKALONGAN.COM, Pemalang - Setelah buron selama beberapa minggu, Polres Pemalang akhirnya menangkap C, 45.
Pria tersebut diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam 28 Juni 2025 di rumah pelaku, setelah dilakukan intensif dari Satreskrim Polres Pemalang.
Baca Juga: KSPPS SM NU Pekalongan Bantah Tudingan Lelang Agunan Tanpa Konfirmasi: Semua Sesuai Prosedur
Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut berulang kali sejak awal tahun 2025, di kediaman korban.
Diduga tersangka mencabuli anak korban sejak Januari hingga Mei 2025, serta ibu korban pada April 2025.
"Aksi dilakukan saat suami korban bekerja,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo pada Minggu 29 Juni 2025.
Baca Juga: BI Gandeng Pemkab Brebes Kendalikan Harga Bawang Merah Lewat Festival Inovatif 2025
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, setelah terungkap bahwa korban yakni ibu dan anak, mengungsi ke kandang ayam di wilayah Pekalongan selama hampir setahun.
Ibu dan anak tersebut merasa takut dengan ancaman pelaku.
Pelaku diketahui menyewa rumah milik keluarga korban dan sering mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun.
Baca Juga: HUT Ke 100 Merry Hoegeng, Wali Kota Pekalongan Sampaikan Doa dan Hormat
Trauma mendalam menyebabkan keduanya memilih kabur dari rumah.
Sebelum akhirnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah dan pendamping hukum.
Kini pelaku C kini dijerat dengan Pasal 15 Ayat 1 huruf g jo Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Cuma Bawa KTP, Bisa Konsultasi ke Dokter Spesialis Secara Gratis
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Kapolres Pemalang mengajak masyarakat untuk aktif dalam mencegah kekerasan seksual, dengan memperkuat komunikasi keluarga dan pengawasan terhadap anak.
“Jika melihat tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri 110. Jangan tunggu sampai terjadi kekerasan,” tegasnya. (han/ida)