METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan dengan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam berupa karaoke yang beroperasi di kawasan wisata Pantai Sigandu hingga Ujungnegoro.
Tindakan ini diambil setelah tahapan persuasif melalui surat peringatan tidak menghasilkan hasil.
Surat peringatan pertama telah disampaikan kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan pada Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: Satpol-PP Kirim Surat Peringatan Sebelum Pembongkaran Paksa Kepada 30 Kafe dan Karaoke Sigandu
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada respon atau tindakan dari pihak terkait.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat peringatan kedua pada Kamis 3 Juli 2025, sebagai bentuk lanjutan dari upaya pelatihan.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan dalam keterangannya menegaskan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika surat peringatan ketiga yang akan segera dikirimkan tetap diabaikan.
“Ya terpaksa kami akan menggusur, jika SP3 sudah turun dan tidak muncul ditertibkan,” kata Bupati Faiz saat diwawancarai usai meninjau langsung kawasan wisata Sigandu.
Pada bagian ini, Bupati Faiz memberikan ruang dialog dan waktu bagi para pelaku untuk mengungkap sendiri bangunan yang dianggap menyalahi aturan.
Namun jika tidak diindahkan, langkah represif akan diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan mandat peraturan daerah.
Baca Juga: Seribu Pelari Sisir Pantai Sigandu hingga Ujungnegoro Diiringi Hujan Deras
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Jumat 4 Juli 2025, sejumlah tempat karaoke di sepanjang jalur wisata pantai tersebut sudah tampak tertutup.
Sebagian bangunan telah dikosongkan oleh pemiliknya dan dirobohkan secara mandiri.
Beberapa diantaranya sudah hanya menyisakan puing-puing dan bekas fondasi bangunan semi permanen.
Baca Juga: Cocok dengan Suasana Pantai Sigandu Batang, Burung Unta Produktif Bertelur di Safari Pantai Jateng
Namun demikian, masih terdapat bangunan permanen yang tampak berdiri kokoh meski bagian dalamnya telah ditinggalkan.
Bangunan-bangunan ini berpotensi menjadi sasaran pembongkaran paksa jika tidak segera dilakukan pembenahan sesuai instruksi pemerintah.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan pengunjung pantai sebelumnya telah menyampaikan keluhan atas maraknya tempat hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan karakter wisata keluarga di Pantai Sigandu.
Baca Juga: Jadi Tempat Mesum, Kembali Satpol PP Kabupaten Batang Razia Kafe Sigandu
Pemerintah pun bergerak cepat untuk menyetujui hal tersebut melalui jalur hukum dan pelatihan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Batang untuk menjaga kawasan wisata tetap bersih, teratur, dan sesuai dengan visi pembangunan daerah yang berbasis nilai-nilai sosial dan budaya.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak lagi membuka tempat hiburan di lokasi yang dilarang.
Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Kos, Terduga Pelaku Gantung Diri di Pantai Sigandu Batang
Penegakan perda ini diharapkan menjadi pengingat agar semua pihak mendukung terciptanya kawasan wisata yang sehat dan tertib. (chilyatul asyfiya/ida)
Editor : Ida Nor Layla