Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pinjamkan Uang, Dikepung 25 DC, Rp 46 Juta Melayang, Korban Tempuh Jalur Hukum

Lutfi Hanafi • Rabu, 16 Juli 2025 | 03:04 WIB

 

MENGELUH - Korban penipuan pinjam meminjam A, saat konsultasi hukum di kantor Hukum Didik Pramono & Partners, pada Senin malam (15/7/2025).
MENGELUH - Korban penipuan pinjam meminjam A, saat konsultasi hukum di kantor Hukum Didik Pramono & Partners, pada Senin malam (15/7/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Dengan suasana hati yang resah, A, warga Pekalongan, mendatangi kantor hukum Didik Pramono & Partners dengan satu harapan, keadilan.

Pria ini, mengaku menjadi korban pemerasan oleh Debt Collector (DC) hingga kerugian jutaan rupiah.

Kisah bermula dari niat baik A membantu seorang teman lama berinisial A-R. Pada awalnya, A-R meminjam uang sebesar Rp 130 juta dengan jaminan mobil Honda CRV.

Tanpa sepengetahuan A, BPKB kendaraan tersebut ternyata masih tergadai di salah satu perusahaan leasing di Kota Pekalongan.

Setelah berbulan-bulan tanpa kabar, A yang mulai terdesak kebutuhan mencoba menagih utangnya. Namun A-R menghilang, bak ditelan bumi.

Tak kehilangan akal, A menemui keluarga A-R dan diminta untuk menjual mobil sebagai pengganti utang. Dan diberi pesan, bahwa ada pembeli yang tertarik.

Bersama pembeli yang direkomendasikan tersebut, A akhirnya sepakat untuk bertransaksi di sebuah rumah makan di kawasan Adinuso, Subah, Kabupaten Batang, pada 10 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Ia tak pernah menyangka, pertemuan itu akan menjadi perangkap.

"Saya datang dengan itikad baik. Tapi tiba-tiba saya dikepung oleh sekitar 25 orang yang mengaku debt collector," tutur A saat ditemui di kantor kuasa hukumnya.

Tak hanya dikepung, A juga mengaku diintimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, atau mobil akan mereka tarik paksa. Setelah negosiasi penuh tekanan, angka itu turun menjadi Rp 45 juta.

Namun syaratnya satu, ia hanya boleh menggunakan ponselnya untuk menghubungi keluarga agar segera mentransfer uang tersebut.

“Handphone saya disita. Saya hanya boleh pakai saat menelpon kakak saya untuk transfer. Setelah uang masuk, saya baru dibebaskan,” kenangnya dengan nada getir.

Kuasa hukum A, Didik Pramono, S.H, menyatakan, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pemerasan yang terorganisir.

“Kami akan datangi kantor leasing yang bersangkutan. Kami tidak datang sendiri. Massa yang kami bawa akan berkali-kali lipat dari jumlah pelaku yang sudah mengepung klien kami!” tegas Didik dalam pernyataannya.

Kini, A hanya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun. Niat membantu bisa berubah menjadi malapetaka ketika kepercayaan disalahgunakan.

“Jangan pernah meminjamkan uang tanpa kejelasan hukum. Saya sudah kehilangan Rp 46 juta hanya karena percaya teman,” ujarnya lirih. 

Pihak berwajib diharapkan segera bertindak. Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal rasa aman warga dari tindakan main hakim sendiri atas nama penagihan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#dc #pengacara #debt colecctor #jalur hukum