METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Suasana kantor LBH Adhyaksa di Pesindon Kota Pekalongan yang adem, tak mampu meredam kegundahan MA, bujang 23 tahun asal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Ia hadir membawa kisah romansa yang berubah menjadi mimpi buruk.
Dia dianiaya secara emosional dan psikologis oleh sosok N alias “S”, 45 tahun janda beranak dua yang ditemuinya via Facebook dua bulan lalu.
“Saya beberapa kali diajak dia ke kos. Kami sering ‘begituan’. Tapi semua atas ajakannya,” aku MA blak-blakan.
Kebahagiaan semu itu mulai goyah. MA mengaku mulai ragu dengan keseriusan S, apalagi setelah melihat wanita itu masih aktif membalas chat dari pria lain. Seketika MA merasa cemburu.
Sebenarnya MA, sudah pernah mengajak S nikah, walaupun nikah siri. Diajak berumah tangga, sambil sama-sama usaha jahit daster di rumah. Walaupun, MA, tahu kalau keluarganya pasti kurang setuju.
“Saya mulai curiga, apalagi ada informasi dari tetangga kost bahwa anaknya yang di luar kota mau datang. Dia malah menyuruh hubungan ini disembunyikan,” katanya.
Hal ini, yang membuat MA berinisiatif menghapus foto-foto mesra di HP S, bahkan wallpaper romantis mereka juga dihapus, karena sempat beberapa waktu lalu dipegang MA.
Namun hal ini, membuat S jengkel dan menuduh bahwa MA sudah tidak sayang. Dan mengakhiri hubungan mereka berdua.
Klimaks dari konflik itu muncul ketika S datang bersama seorang pria yang mengaku sebagai pamannya, yang disebut-sebut sebagai polisi.
Di hadapan keluarga MA, mereka menuntut agar MA segera menikahi S, atau akan dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan hubungan tak resmi.
Tak hanya ancaman verbal, S juga mengerahkan beberapa temannya untuk mengirim pesan-pesan bernada tekanan ke rumah MA. Hal ini juga diterima ibu MA, yang sering menemui tamu kiriman dari S.
Bahkan, beberapa minggu sebelumnya, MA pernah "dijebak" agar menginap di kos S selama 24 jam penuh. Ia baru bisa keluar setelah mencari celah kabur.
“Dia ngotot harus nikah. Katanya dia hamil, lalu bilang mau menggugurkan kandungan, kalau saya tidak tanggung jawab,” kata MA sambil menunduk.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mendapat surat kuasa menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mendampingi MA secara hukum yang berlaku.
"Kami akan mendampingi MA, jika ada upaya hukum yang lakukan oleh pihak S", pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla