METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Siang itu, suasana Kantor LBH Adhyaksa di kawasan Pesindon, Kota Pekalongan, tampak sedikit berbeda.
Dua orang perempuan, sebut saja W dan L, datang dengan raut wajah tegang.
Mereka bukan ingin mencari keadilan atas kejahatan besar, namun ingin terbebas dari jerat utang dan tekanan psikologis akibat pinjaman berbunga tinggi yang menjerat kehidupan mereka sejak akhir tahun 2023.
Baca Juga: Bujang Pekalongan Diancam Janda Dua Anak, Dipaksa Nikah atau Masuk Penjara
Keduanya mengaku terlilit utang kepada seorang "Pebisnis Bunga", istilah halus yang mereka gunakan untuk menyebut pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
Awalnya, W memperkenalkan L kepada sang pemberi pinjaman.
Bermula dari pinjaman Rp 5 juta, lalu bertambah menjadi Rp 10 juta, hingga total utang mereka mencapai Rp 32 juta.
Baca Juga: Pinjamkan Uang, Dikepung 25 DC, Rp 46 Juta Melayang, Korban Tempuh Jalur Hukum
“Setiap jatuh tempo, kami tidak sanggup membayar pokoknya. Jadi hanya bisa setor bunganya saja,” ungkap W lirih.
Dengan bunga 15 persen per bulan, dari utang Rp 10 juta, mereka harus membayar bunga Rp 1,5 juta.
“Total bunga yang kami bayarkan sudah Rp 4,8 juta,” tambah L dengan suara gemetar.
Baca Juga: Momen Haru! Emak-Emak Mojo Ajak Polisi Makan saat Sedekah Laut
Yang membuat mereka tak lagi nyaman, bukan hanya beban utangnya, melainkan teror yang kini datang silih berganti.
Saya mengaku, sang "pebisnis bunga" mulai melibatkan sejumlah oknum aparat dalam proses penagihan.
Mulai dari oknum lurah, oknum polisi, bahkan oknum LSM yang membuat mereka merasa semakin terpojok dan terintimidasi.
Baca Juga: Meski Tak Musim Lebaran, Warga Tetap Antusias Tukar Uang Baru
“Saya awalnya ingin membayar, tapi makin lama makin takut. Kami merasa ini bukan penagihan biasa, tapi intimidasi,” ujar W.
Dalam kondisi tertekan, mereka memilih datang ke LBH Adhyaksa untuk meminta perlindungan dan konsultasi hukum.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menegaskan, siap mendampingi masyarakat kecil yang terjebak dalam persoalan hukum dan intimidasi.
Baca Juga: Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro Mulus, Jalan Makin Tinggi, Warga Usul Akses Diperbaiki
“LBH adalah rumah bagi siapapun yang membutuhkan perlindungan hukum. Kasus seperti ini akan kami bantu, baik secara mediasi maupun jalur hukum,” jelas Didik.
Fenomena pinjaman berbunga tinggi yang berkedok pinjaman pribadi, nyatanya masih marak terjadi di lingkungan masyarakat bawah.
Yang lebih memprihatinkan, praktik ini sering kali melibatkan unsur kekuasaan atau pihak-pihak yang seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menakut-nakuti mereka. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla