Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ketagihan Belanja Pakai Upal, Warga Pemalang Incar Warung Kampung

Lutfi Hanafi • Kamis, 18 September 2025 | 02:25 WIB

TUNJUKKAN BARANG BUKTI – Polres Pemalang dan Perwakilan BI, tunjukkan barnag bukti upal yang diamankan dari tersangka M, saat gelar kasus di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
TUNJUKKAN BARANG BUKTI – Polres Pemalang dan Perwakilan BI, tunjukkan barnag bukti upal yang diamankan dari tersangka M, saat gelar kasus di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
 

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Cerita mirip drama kriminal ini benar-benar terjadi di Kabupaten Pemalang.

Seorang pria berinisial M, 35, warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditangkap aparat setelah ketagihan membeli dan membelanjakan uang palsu (upal) melalui aplikasi belanja online, toko orange.

Awalnya, M hanya coba-coba. Dengan sistem Cash on Delivery (COD), ia membeli Rp 1,5 juta uang palsu seharga Rp 500 ribu.

Uang tersebut kemudian ia belanjakan di warung-warung kecil dan pertokoan di sekitar Comal. Targetnya jelas, pedagang kampung yang biasanya tidak sempat memeriksa uang dengan teliti, apalagi di warung dengan penerangan redup.

Karena merasa berhasil pada percobaan pertama, M, semakin berani. Ia kembali memesan upal dengan nominal lebih besar.

Dari pembelian kedua, ia mengaku menerima Rp 1,7 juta uang palsu plus bonus Rp 200 ribu dari penjual yang disebutnya berasal dari Jakarta. Namun kali ini, keberuntungannya habis. Polisi lebih dulu mencium gerak-geriknya.

“Beruntung sebelum diedarkan lebih luas, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia, dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Rabu 17 September 2025. 

Polisi menyita 24 lembar pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta sebuah ponsel yang dipakai untuk transaksi.

Tersangka kini dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengungkapkan, pelaku sengaja menyasar warung kecil di kampung dengan penerangan minim, yang dijaga orang tua atau pedagang kurang paham teknologi.

“Modusnya mencari tempat yang tidak punya alat pendeteksi uang palsu. Uang langsung diterima saja. Itu sebabnya transaksi pertama tersangka berhasil, hingga ia ingin mengulanginya,” jelas Johan.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Teguh Triyono, memastikan uang yang disita polisi adalah palsu.

Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, Diterawang, agar terhindar dari jeratan peredaran upal. 

“Kalau ada uang yang terasa janggal, sebaiknya jangan diterima. Pedagang kecil sering jadi sasaran karena kurang teliti,” tegasnya.

Ditambahkan, sepanjang Januari–September 2025, KPw BI Tegal mencatat ada 2.617 lembar upal beredar di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Jumlah itu turun 29 persen dibanding tahun lalu. Namun, di Kabupaten Pemalang justru naik, dari 69 lembar pada 2024 menjadi 86 lembar tahun ini. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#uang palsu #KPw BI #BI KPw Tegal #upal #tegal