METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Aksi nekat seorang pria asal Kabupaten Tegal berinisial J, 45, berakhir di tangan polisi.
Dengan bermodal sepeda motor dan karung, J diduga memanjat tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
J mencopoti plang alumunium milik PLN yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Siswa dan Guru SMPN 15 Pekalongan Kompak Bersihkan Sekolah dan Lapangan
Bukannya pulang membawa keuntungan, aksinya justru berujung petaka.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 40 plang alumunium.
Dari jumlah itu, 20 plang bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt, sementara 20 lainnya adalah plang nomor identitas tower SUTET.
“Pelaku diduga memanjat tower SUTET untuk melepas plang alumunium, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membawanya dengan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.
Aksi berbahaya itu dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di Desa Widodaren, Kendalsari, dan Karangasem Kecamatan Petarukan, hingga Desa Jrakah Kecamatan Taman.
Beruntung, belum sempat hasil curiannya dijual, polisi lebih dulu menciduknya.
Baca Juga: Sulap Gudang Jadi Majelis Ilmu, Wihaji dan Istri Dirikan Yayasan Tahfidz Quran
Kini J hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, selain merugikan negara, aksi nekat ini sangat berbahaya karena dilakukan di area bertegangan tinggi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla