METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Membangun perumahan yang nyaman di Kedawung, Kabupaten Batang, semula menjadi mimpi besar bagi Arif Wartoyo, warga Weleri, Kendal.
Namun, impian itu justru berubah menjadi mimpi buruk, ketika kerja sama bisnis properti yang dirintisnya berujung dengan dugaan penipuan.
Arif kini berjuang mencari keadilan. Dengan membawa setumpuk berkas dan bukti perjanjian, ia mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adyaksa di Kampung Batik Pesindon, Kota Pekalongan, pada Kamis 9 Oktober 2025.
“Awalnya saya yakin proyek ini akan menguntungkan. Tapi sekarang, saya justru merasa dipermainkan dan ditipu,” keluh Arif.
Kisah pelik ini berawal saat Arif mengajak rekannya, Busono, untuk menggarap proyek pembangunan perumahan.
Total ada 11 pemilik lahan yang sudah diberi uang tanda jadi. Melihat peluang tersebut, seorang rekan lain bernama Warsout ikut bergabung dengan janji manis modal pinjaman Rp 1,5 miliar dari bank.
Sayangnya, lahan yang dijanjikan Warsout justru bermasalah karena sudah tersangkut kredit macet senilai Rp 800 juta.
Untuk menutupinya, Warsout mengajak ponakannya, Winardi, yang ironisnya juga tengah terbelit utang Rp 150 juta di BNI.
Pinjaman pun diajukan ke BPR Arthama Cerah Weleri dan cair sebesar Rp 600 juta. Namun, sebagian besar dana justru habis untuk melunasi utang pribadi Winardi dan hanya sekitar Rp 450 juta dipakai untuk pembayaran tanah proyek.
Tak berhenti di situ, Arif kembali mencoba mengajukan pinjaman Rp 1,5 miliar ke BPR SAS Weleri dengan jaminan empat sertifikat tanah, termasuk miliknya sendiri.
Anehnya, pihak bank menyarankan agar pinjaman tidak menggunakan nama PT, melainkan pribadi agar pencairan cepat. Nama Winardi pun dipilih sebagai peminjam.
“Sejak awal saya minta perjanjian tertulis, hitam di atas putih. Tapi pihak bank dan rekanan bilang tidak perlu. Itulah awal masalah besar ini,” kata Arif menyesalkan.
Dari pengajuan Rp 1,5 miliar, hanya Rp 709 juta yang cair. Dana itu dipakai untuk membuka lahan, membangun dua rumah contoh, dan operasional proyek.
Namun, masalah baru muncul saat Winardi tiba-tiba mengklaim seluruh proyek perumahan sebagai miliknya. Arif bahkan dituding hanya sebagai perantara, bukan pengelola.
Yang lebih mengejutkan, sertifikat tanah yang diagunkan kini disebut telah berpindah tangan.
Arif menuding ada keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha properti asal Pekalongan, yang diduga melunasi kredit di BPR tanpa sepengetahuannya.
“Bagaimana mungkin sertifikat saya bisa pindah tangan begitu saja, padahal ada tanda tangan saya dan istri saat pengajuan. Sekarang pihak bank terkesan lepas tangan. Ini sangat merugikan saya,” tegas Arif.
Kasus ini pun semakin rumit, hingga akhirnya Arif meminta perlindungan hukum. LBH Adyaksa Kota Pekalongan siap mendampingi dan berencana melaporkannya ke Polres Batang pekan depan.
“Kami akan pelajari berkas-berkas ini. Kalau memang ada indikasi penipuan dan pelanggaran prosedur perbankan, tentu akan kami kawal sampai ke jalur hukum,” kata Didik Pramono, pengacara LBH Adyaksa.
Bagi Arif, kasus ini menjadi pelajaran pahit. Ia berharap masyarakat lain tidak mengalami nasib serupa.
“Jangan pernah percaya begitu saja. Semua harus ada perjanjian resmi. Kalau tidak, bisa jadi korban seperti saya,” pungkasnya dengan nada getir. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla