METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Tempat tinggal yang menjadi saksi kehidupan sekeluarga mendadak menjadi sumber konflik hukum.
Ketika koperasi besar asal Kota Pekalongan mengirimkan rombongan untuk “mengosongkan” dan mengukur tanah rumah tanpa kejelasan putusan pengadilan.
Pasangan RF dan SW, warga Proyonanggan Selatan, Batang, mengaku terpukul—rumah mereka diduduki pihak koperasi, meski belum ada keputusan hakim.
Baca Juga: Wawalkot Pekalongan Balgis Puji Warga Clumprit, Rela Hibahkan Tanah Demi Lingkungan Bersih
Karena itu, RF didampingi Kuasa Hukum, Zaenuddin dan Didik Pramono mereka melaporkan tindakan semena-mena dari oknum Koperasi ke Satreskrim Polres Batang.
“Mereka masuk ke pekarangan kami, mengukur tanah, tanpa izin, lewat belakang rumah,” kata RF sebelum memasuki ruang laporan polisi.
Zaenuddin menilai, dalam perkara ini yang dilakukan pihak koperasi dan rombongan adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum.
"Karena proses lelang semuanya harus berproses. Hingga saat ini, kepemilikan atau hak milik masih pada debitur dan tindakan mereka masuk ke pekarangan debitur harus seijin pemilik,” tegasnya.
Zaenuddin menambahkan, pihak koperasi bisa menyita agunan jika semua proses sudah dilalui dan ditetapkan oleh pengadilan.
"Kecuali sudah ada pemenang lelang dan putusan dari pengadilan dan sertifikat itu sudah beralih nama ke orang lain,” serunya.
Baca Juga: Pemkab Batang Komitmen Selesaikan Masalah Longsoran Tanah di Jalur Vital Menuju KITB
RF dan SW berharap laporan polisi ini tidak menjadi sekadar catatan semata. Mereka menuntut agar koperasi mencabut klaim pengosongan dan pengukuran rumah, dan agar proses eksekusi dilakukan secara transparan dan adil.
Kasus ini bermula ketika RF mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke koperasi simpan pinjam syariah ternama yang berkantor pusat di Pekalongan.
Namun mereka mengaukan pinjman di kantor Cabng Batang. Degan jaminan yang diajukan adalah sertifikat tanah milik istrinya senilai Rp 2 miliar, dengan angsuran bulanan sekitar Rp 10 juta. Namun sejak 2023, RF mengaku kesulitan membayar.
Koperasi kemudian memberi tahu rencana lelang pada Januari tahun ini, tetapi lelang tak pernah terlaksana karena tidak ada peminat.
Menjelang akhir September, koperasi mengirimkan surat meminta pengosongan rumah. Aksi puncak terjadi pada Jumat 10 Oktober 2025, saat rombongan mendobrak masuk dan mengukur tanah, meski gerbang utama meminta tamu masuk dari depan.
“Saya minta prosedur hukum dijalankan. Tanpa putusan dan pemberitahuan, mereka tidak berhak masuk pekarangan saya,” tegasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla