METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Kreativitas memang bisa membawa kesuksesan, tapi jika tidak diarahkan, bisa terjerumus ke jalan yang salah.
Inilah yang terjadi pada NK, 28, warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Bukannya membuat usaha legal, ia justru terjerumus dengan meracik dan menjual tembakau gorila—sejenis ganja sintetis—dari rumahnya sendiri.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 12 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda.
Tak sendirian, NK menjalankan bisnis haram ini bersama rekannya, DIP, 23, warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.
Kedua pemuda ini akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah jaringannya terendus polisi.
“Tersangka NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sedangkan DIP ditangkap di area Terminal Randudongkal,” terang AKP Wahyudi.
Dari tangan NK, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram, sementara dari DIP disita 3 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa NK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sedangkan DIP hanya pengedar lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, tembakau gorila itu diracik langsung di rumah NK. Dengan peralatan sederhana dan bahan kimia yang diperoleh dari luar daerah, NK mengolah daun tembakau biasa menjadi narkotika berbahaya yang efeknya menyerupai ganja.
“Tembakau gorila ini diproduksi di dalam rumah oleh tersangka NK. Mereka kemudian memasarkan lewat media sosial,” jelas AKP Wahyudi.
Dalam aksinya, kedua tersangka menjalankan sistem penjualan daring. Konsumen memesan barang melalui pesan pribadi di media sosial, sementara transaksi dilakukan lewat transfer bank.
Setelah uang diterima, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi agar sulit dilacak. Cara ini, sempat menjadikan jaringan mereka sulit terdeteksi oleh polisi.
Namun berkat kerja sama antara tim siber dan unit narkoba, Polres Pemalang akhirnya berhasil membongkar modus penjualan digital ini.
Kini, kreativitas yang salah arah itu harus dibayar mahal. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, peredaran narkotika semakin licin dan bertransformasi.
Polres Pemalang terus mengawasi berbagai aktivitas mencurigakan di dunia maya agar tidak ada lagi “kreativitas” yang menjerumuskan warga ke balik jeruji. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla