Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Belasan Warga Wuled Pekalongan Kembali Desak Polres Pekalongan Kota Tuntaskan Kasus Pungli

Lutfi Hanafi • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:36 WIB

 

KETERANGAN – Usai audiensi dengan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, perwakilan warga Desa Wuled berikan keterangan, pada Jumat (24/10/2025).
KETERANGAN – Usai audiensi dengan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, perwakilan warga Desa Wuled berikan keterangan, pada Jumat (24/10/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Belasan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mendatangi markas Polres Pekalongan Kota, Jumat 24 Oktober 2025.

Mereka menuntut agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa mereka “tidak digantung”.

Warga merasa bersabar—laporan awal dilayangkan pada 2024 lalu, namun hingga kini belum ada keputusan tegas.

Aksi ini buntut dari aksi warga sebelumnya, pada 18 Oktober 2024. Seribuan warga menggeruduk Kantor Camat Tirto menuntut kades untuk mundur, terkait kasus ini.

Mei 2025, setelah delapan bulan tanpa kejelasan, warga kembali mendatangi Mapolres Pekalongan Kota untuk mendesak percepatan penanganan kasus.

Saat ini, warga datang lagi, agar proses hukum berjalan sampai pada tingkat penyidikan dan tak sekadar administratif.

Dalam audiensi yang digelar di ruang Satreskrim Polres Pekalongan Kota, perwakilan warga diterima oleh Kasatreskrim AKP Setiyanto dan jajarannya.

Kasatreskrim menggarisbawahi bahwa proses hukum berjalan dan akan dikerjasamakan dengan Polda Jateng.

Mengingat adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), karena program PTSL menggunakan dana APBN.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, terakhir pada Selasa (21/10/2025). Kasus ini ranah tipikor karena ada dana negara. Kami sedang menunggu audit dan gelar perkara,” kata Setiyanto.

Polres Pekalongan Kota menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, termasuk menggandeng Polda Jateng dan menunggu audit sebagai penguat bukti. Penanganan tipikor ini menjadi tekanan warga agar proses tidak “menguap”.

Perlu diketahui, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah kejanggalan di Desa Wuled.

Di antaranya, adanya penyalahgunaan dana desa (Rp 20 juta proyek desa dan Rp 20 juta dana wisata desa), dana “turnamen Kepala Desa Cup 2023” senilai Rp 50 juta hanya sebagian dicatat ke pos kesehatan (Rp 28 juta), kemudian PBB desa tahun 2021–2023 sebesar Rp 28,7 juta tidak disetorkan ke kas daerah.

Serta dengan perintah, agar kepala desa atau pihak terkait dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, diganti atau di‐nonaktifkan. Agar dana yang diklaim pungutan oleh warga dikembalikan atau ada pembaruan rekonsiliasi dengan desa. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #Desa Wuled #tirto #kasus ptsl