METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Aroma tak sedap menyelimuti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik karena keluhan kualitas air dan dugaan jual-beli jabatan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Baskoro membenarkan proses penyidikan tersebut.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Pekalongan tertanggal 23 April 2025 terkait pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Tagih Keadilan, Nasabah BMT Mitra Umat Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Noyontaan Kota Pekalongan
Bahkan, tim penyidik telah memanggil sejumlah pegawai Perumda Tirtayasa untuk dimintai keterangan sejak akhir Agustus 2025.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk calon tersangka belum bisa kami umumkan. Nanti jika sudah lengkap, akan kami sampaikan ke publik,” jelas Baskoro, Selasa 28 Oktober 2025.
Kasus yang menimpa Perumda Tirtayasa sejatinya bukan hal baru. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan air minum milik Pemkot Pekalongan itu kerap menuai protes warga karena berbagai persoalan.
Baca Juga: Tekan Sampah Organik dengan Belanja Bijak dari Dapur
Tercatat, pada November 2023, warga melaporkan Perumda Tirtayasa ke Kejari karena air tidak layak konsumsi dengan bukti hasil uji laboratorium independen.
Desember 2023, aksi demonstrasi konsumen menuntut direktur utama dicopot karena pelayanan dianggap buruk dan tidak transparan.
Oktober 2024, muncul dugaan jual-beli jabatan dalam proses promosi pegawai di internal perusahaan.
Baca Juga: Pesindon Batik Vibes 2025, Warga Kota Pekalongan Kompak Membatik Cap Sepanjang 116 Meter
Meski Kejari belum merinci nilai kerugian negara, penyidik menelusuri indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan dan layanan teknis PDAM.
Dugaan awal mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan peralatan air bersih, serta penggunaan sumber air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Sejumlah elemen masyarakat Kota Pekalongan mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka.
Baca Juga: CDC Pekalongan Tantang Anak Muda Adu Kostum Seram di Malam Halloween
Mereka menilai, penyidikan Kejari ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Kejari Kota Pekalongan diharapkan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan efek jera dan dorongan reformasi manajemen di Perumda Tirtayasa.
Pemerintah daerah pun dituntut lebih aktif mengawasi BUMD yang mengelola layanan publik vital seperti air bersih. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla