Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polisi Tangkap Enam Pembobol ATM Bank Jateng Saat Ricuh di Pemkot Pekalongan

Lutfi Hanafi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:47 WIB
TUNJUKAN BUKTI - Tim Polres Pekalongan Kota tunjukkan barang bukti pelaku kejahatan pencurian ATM, di mako setempat, Kamis (30/10/2025).
TUNJUKAN BUKTI - Tim Polres Pekalongan Kota tunjukkan barang bukti pelaku kejahatan pencurian ATM, di mako setempat, Kamis (30/10/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Di tengah situasi rusuh demo anarkis yang melanda kompleks Balai Kota dan DPRD Kota Pekalongan Sabtu silam 30 Agustus 2025, ada enam pemuda nekat mencuri dengan pemberatan di kompleks Balai Kota dan DPRD Kota Pekalongan.

Mereka membobol mesin ATM Bank Jateng dan berhasil membawa uang tunai jutaan rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota memastikan para pelaku berhasil ditangkap pada 24 September 2025. Setelah dilakukan pelacakan intensif di beberapa lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kericuhan di sekitar kompleks pemerintahan untuk melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan linggis, mereka merusak dan mencongkel mesin ATM Bank Jateng yang terletak di samping POS Satpol PP, hingga berhasil mengambil uang tunai di dalamnya.

“Pelaku mengira polisi akan fokus pada pengamanan massa. Jadi memanfaatkan situasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pekalongan Kota, Kamis 30 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp 596.400.000, terdiri atas uang tunai yang raib serta kerusakan mesin ATM akibat pembongkaran. Awalnya polisi menangkap beberapa pelaku.

Setelah dikembangkan, menjadi total enam pelaku. Antara lain Ivannur Rifqi alias Emprit, 21; R. Aulia Rakhman Sidio alias Aang, 34; Mujahidin Akbar, 25: Muhammad Ikhwan Nabil, 21: Mushokhakul Mursyid alias Sahul, 24: dan Wisnu Aditya Febrian, 27.

Selain itu, turut diamankan barang bukti yakni, 1 linggis yang digunakan untuk mencongkel ATM, beberapa pakaian dan topi yang dikenakan pelaku, 2 unit HP Vivo Y03, 1 unit HP Redmi Note 10 dan sisa uang tunai Rp 2.250.000.

Kepolisian mengungkapkan, sebagian besar uang hasil pembobolan tidak sempat dinikmati pelaku karena hangus terbakar di dalam mesin ATM.

Hanya sekitar Rp 6 juta yang sempat mereka ambil, sebagian di antaranya dijual kembali melalui media sosial dengan harga dibawah nominal asli.

“Kami telusuri jejak digital dari transaksi uang rusak itu. Dari situ identitas pelaku mulai terungkap,” ungkap salah satu penyidik.

Penelusuran kemudian mengarah pada enam tersangka yang diketahui beraksi secara bersama-sama dengan peran berbeda. Mulai dari eksekutor, penjaga situasi, hingga pengambil uang.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. Kerusuhan, apapun penyebabnya, bukan alasan untuk melakukan kejahatan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bank jateng #Polres Pekalongan Kota #kota pekalongan #bobol atm