METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Kawasan Car Free Day (CFD) Alun-Alun Pemalang pada Minggu pagi 23 November 2025, penuh dengan warga yang berolahraga, berbelanja, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Namun di balik keramaian itu, ada seorang pelaku kejahatan justru menjadikan suasana santai tersebut sebagai arena pencarian mangsa.
Dialah AS, 30, warga Warureja, Tegal, seorang satpam perusahaan yang ternyata memiliki keterampilan lain, yakni mencuri sepeda motor tanpa kunci T, dengan cara yang sangat meyakinkan.
Polisi menyebutkan, AS telah berkali-kali beraksi di Pemalang dan Tegal. Kasus ini dibongkar Polsek Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkap, tiga motor milik pengunjung CFD berhasil ditemukan, bersama sejumlah kasus pencurian lain di Stadion Mochtar dan Pasar Paduraksa.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terkuak ketika salah satu korban mendapati motor miliknya yang hilang saat CFD tiba-tiba muncul diposting di media sosial untuk dijual. Informasi itu langsung dilaporkan ke polisi.
Tim Reskrim kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan ke sejumlah pembeli.
Semua pembeli mengaku membeli motor dari AS, bahkan pelaku sempat menunjukkan STNK dan meyakinkan bahwa motor tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Selasa 25 November 2025.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan modus AS yang unik dan terkesan tenang. Ia mengincar motor-motor yang diparkir tanpa dikunci stang di area CFD.
Saat menemukan yang cocok, AS pura-pura memasukkan kunci palsu ke rumah kunci motor. Ketika ada penjaga parkir atau warga yang curiga, AS dengan santai menjawab, “Ini motor saya, cuma lagi mogok. Ini kuncinya sudah terpasang.”
Agar semakin meyakinkan, AS bahkan menjalankan trik tambahan: mengaku kehabisan bensin lalu mendorong motor menjauh dari lokasi, seakan benar-benar sedang mengalami kendala.
Di tengah jalan, dia berpura-pura meminta bantuan orang lain untuk ikut mendorong, membuat aksinya terlihat semakin alami dan tidak mencurigakan.
Setelah cukup jauh dari keramaian, AS mencongkel lubang kunci dan menyalakan motor curiannya. Tak lama, motor langsung dipasarkan melalui Facebook atau dijual langsung ke pembeli.
Dari pemeriksaan, polisi memastikan pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi, di antaranya, Universitas Pancasakti Tegal (Juli 2025), Pasar Paduraksa Pemalang (Juli 2025), CFD Pemalang (23 Juli 2025 & 21 September 2025), Stadion Mochtar Pemalang (Agustus 2025).
“Total beberapa motor hasil curian telah dijual pelaku, sebagian dijual melalui media sosial,” jelas Kasat Reskrim.
Atas aksinya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga agar tetap waspada di tempat keramaian, termasuk memarkir motor dengan pengamanan ganda agar tidak menjadi target pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla