METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) China di Kabupaten Batang, Kamis 2 Mei 2024.
WNA laki-laki kedap ituatan melanggar izin tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia.
WNA China itu bernama Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibun. Dia diciduk di rumahnya, Desa Deles, Kecamatan Bawang, dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia.
Keberadaan Fu Zeliang sendiri sudah diintai Tim Imigrasi sejak sepekan sebelumnya.
Jadi ini adalah operasi Jagratara, dimana operasi ini adalah dari pusat dan dilaksanakan serentak.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang memiliki dokumen kependudukan dan memiliki usaha di Batang, kami cek ke lokasi dan menelusuri sejak seminggu lali. Hari ini kami langsung ke rumah yang bersangkutan untuk memeriksa dokumen," tutur Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono.
Baca Juga: Perkuat Ikatan, Kantor Imigrasi Pemalang Ajak Warga Sekitar dan Anak Yatim Buka Bersama
Washono menyebutkan saat dilakukan pengecekan dokumen, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan paspor. Sehingga dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dan dari hasil pemeriksaan awal di rumahnya yang beralamatkan di Kabupaten Batang juga ditemukan KTP Elektronik atas nama yang bersangkutan,” ujarnya.
Fu Zeliang sudah tinggal dan berkegiatan di Indonesia sejak lama. Namun demikian, alamat di KTP-nya bukan di Desa Deles, melainkan di Desa Surjo, Kecamatan Bawang. Ia sudah menikah dengan wanita setempat serta memiliki keluarga.
“Dugaan sementara mencakup dokumen izin tinggal, identitas kependudukan, pelanggaran tidak mentaati peraturan perundangan undangan yang berlaku di indonesia, dan pemeriksaan masih terus berlanjut,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla