METROPEKALONGAN.COM, Batang - Sejak Januari hingga akhir April 2024, Bea Cukai mencatat sebanyak 8,8 juta batang rokok ilegal beredar.
Data itu diungkap berdasarkan razia yang sudah dilakukan di wilayah kerjanya. Dari Kabupaten Brebes hingga Batang.
Hal tersebut disampaikan Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan usai mengisi sosialisasi di Kecamatan Bandar, Selasa 28 Mei 2024.
"Kabupaten Tegal menjadi lokasi dengan penindakan rokok ilegal paling banyak," ungkapnya.
Menurutnya, rokok ilegal memiliki berbagai bentuk. Mulai yang menggunakan cukai palsu atau bahkan tanpa cukai sama sekali. Harga rokok ilegal tersebut bisa jauh lebih murah dari rokok yang beredar di pasaran. Perbedaan harga tersebut yang menguntungkan para produsen rokok ilegal.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Hal itu bertujuan mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal
"Filosofi cukai bertujuan memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Bandar Muhammad Nashruddin menyatakan, beberapa operasi telah dilakukan dan ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Namun, temuan tersebut tidak signifikan.
Ia pun berharap, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat benar-benar diminimalisasi, bahkan hingga mencapai nol rokok ilegal.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai, yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla