Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Mulai Februari, Kantor Imigrasi Pemalang Terapkan Paspor Elektronik, Ini Alasannya

Lutfi Hanafi • Kamis, 23 Januari 2025 | 06:43 WIB
FOTO PASPOR – Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang saat melayani Masyarakat yang membuat paspor di kantornya, pada Rabu (22/1/2025).
FOTO PASPOR – Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang saat melayani Masyarakat yang membuat paspor di kantornya, pada Rabu (22/1/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Mulai 1 Februari 2025, seluruh Kantor Imigrasi di Jawa Tengah (Jateng), termasuk Kantor Imigrasi Pemalang, resmi menerapkan kebijakan penerbitan paspor elektronik.

Dengan adanya kebijakan ini, paspor reguler tidak lagi diterbitkan, dan semua pemohon diwajibkan menggunakan paspor elektronik.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ari Widodo, melalui Kepala Seksi Humas Syachrudin, kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tanggal 11 November 2024.

"Kebijakan ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Syachrudin, Rabu 22 Januari 2025.

Paspor elektronik dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto wajah, dan data identitas lainnya.

Teknologi ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan meningkatkan keamanan.

Selain itu, proses pemeriksaan di bandara atau pelabuhan akan menjadi lebih cepat karena data biometrik yang tersimpan mempermudah otoritas imigrasi memverifikasi identitas pemegang paspor.

Masyarakat yang ingin mengurus paspor elektronik kini dapat melakukannya melalui aplikasi M-Paspor dengan biaya yang telah ditentukan.

Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya adalah Rp 950.000.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian yang modern dan aman.

Paspor elektronik memiliki banyak keuntungan, termasuk penerimaan luas di negara lain dan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan paspor elektronik ini untuk kemudahan proses keimigrasian sekaligus keamanan lebih baik saat berada di luar negeri," tutup Syachrudin.

Dengan kebijakan ini, Kantor Imigrasi Pemalang berkomitmen mendukung mobilitas internasional masyarakat Indonesia dengan layanan keimigrasian yang lebih modern dan aman.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemalang #paspor elektronik #Imigrasi Pemalang #paspor