METROPEKALONGAN.COM, Batang - Inisiasi anggota DPR RI Rizal Bawazier untuk mempertegas aturan dalam menata arus lalu lintas di wilayah Batang dan Pekalongan akhirnya terwujud.
Pada tanggal 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota.
Aturan ini tentunya dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat. Mereka selama ini kerap menghadapi kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan akibat truk-truk besar.
Truk-truk tersebut akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
"Ini adalah solusi win-win solution untuk mengurangi beban truk-truk besar sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang," jelasnya.
Proses sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu larangan masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam 1-4 hari ke depan.
"Kami harap masyarakat pun diminta untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama," tuturnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla