METROPEKALONGAN.COM, Pemalang — Langit senja mulai memerah di lereng Gunung Slamet, ketika sekelompok warga mencium aroma dupa dan melihat bayangan seseorang duduk bersila di tengah hutan.
Tak lama kemudian, petugas polisi datang dan mengamankan seorang perempuan yang mengaku sedang melakukan ritual pesugihan.
Ia berharap mendapat uang gaib dari Dewi Lanjar untuk membayar utang-utangnya.
Namun, kisah spiritual itu segera berubah menjadi drama kriminal.
Wanita berinisial W, 45, warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat polisi.
Setelah diduga menipu puluhan orang dengan modus pengurusan surat tanah dan pinjaman bank.
Kasus lain menimpa K, yang meminjam Rp 50 juta melalui jasa W.
Namun ketika ingin melunasi dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya, W justru menukar sertifikat itu dengan milik korban lain, berinisial D, tanpa izin.
Skema yang dijalankan W nyaris seperti permainan tukar sertifikat.
Satu dokumen digunakan untuk pinjaman, lalu ketika korban meminta kembali, W menggantinya dengan milik korban lain.
Ia memutar dokumen seolah tak akan pernah habis.
Penangkapan W di lereng Gunung Slamet menjadi puncak drama dari kasus yang kini jadi sorotan.
Ia mengaku, ritual yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan uang korban.
Uang tersebut, katanya, akan datang secara gaib dari alam gaib, bukan dari bank atau hasil kerja.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Seluruh laporan dan bukti telah menunjukkan bahwa W menggunakan modus penipuan dan penggelapan dengan pola yang nyaris profesional.
Baca Juga: Exit Tol Kandeman Dijaga Polisi, Truk Besar Dilarang Lewat Pantura Batang Kota pada Jam Ini
Kini W dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Ia telah mendekam di tahanan Polres Pemalang selama 41 hari, dan kasusnya masih dalam proses pengembangan, karena korban terus bertambah.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung dokumen penting, terutama terkait sertifikat tanah.
Di era digital, hampir semua urusan bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming kemudahan atau janji uang gaib. Jika perlu, cek keabsahan melalui kantor resmi. Jangan sampai jadi korban seperti mereka,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik wajah ramah dan kata-kata manis, bisa saja tersembunyi niat buruk yang dibalut mitos dan mistik. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla